Kamis 24 Oct 2024 20:39 WIB

Keluarga Dini Sera Kecewa MA Hanya Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

Hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur dinilai kecil untuk kasus pembunuhan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Alfika Risma (kiri) menunjukkan bukti laporan di Kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga Hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindio yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terkait dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Alfika Risma (kiri) menunjukkan bukti laporan di Kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga Hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindio yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terkait dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keluarga korban pembunuhan Dini Sera Afriyanti kecewa dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang menghukum terdakwa Gregorius Ronald Tannur hanya 5 tahun penjara. Pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura mengatakan, hukuman tersebut terlalu ringan untuk sebuah perkara pembunuhan.

“Terkait dengan putusan kasasi MA, saya sebagai pengacara, dan mewakili keluarga korban menyampaikan rasa prihatin atas putusan itu. Putusan itu terlalu ringan,” kata Dimas saat dihubungi Republika dari Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga

Dimas mempertanyakan putusan hakim agung di MA, yang tak melihat secara utuh rangkaian kasus yang menghilangkan nyawa Dini Sera oleh terdakwa Ronald Tannur. Menurut Dimas, kasasi MA, hanya mengacu pada pembuktian Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain.

Padahal, kata Dimas, pokok perkara dalam kasus kematian Dini Sera tersebut merupakan pembunuhan yang semestinya mengacu pada Pasal 338 KUH Pidana yang menjadi dakwaan utama dalam penuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Bahwa yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah dilindas. Dan lindasan ini, sengaja dilakukan terdakwa GRT (Ronald Tannur). Kenapa MA masih mempertimbangkan memberikan hukuman ringan terhadap terdakwa,” ujar Dimas.

Dimas melanjutkan, putusan MA yang tak mempertimbangkan adanya kejanggalan dalam vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya. Vonis bebas dari PN Surabaya, yang menjadi dasar pengajuan kasasi tersebut, terbukti tercemar atas dugaan praktik tindak pidana korupsi berupa suap, dan gratifikasi dari pihak terdakwa, kepada para hakim pemutus perkara.

“Kita ketahui bersama-sama bahwa, putusan yang ada di Surabaya itu mengandung unsur dugaan korupsi berupa penyuapan dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh pengacara kepada hakim-hakimnya,” ujar Dimas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement