REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) turut memeriksa anggota-anggota keluarga para tersangka suap-gratifikasi vonis Gregorius Ronald Tannur.
Pada Selasa (19/11/2024) tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa para istri dari ED, dan M, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang menjadi tersangka penerima suap setelah memvonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, dua istri yang diperiksa tersebut adalah RS, dan MP. “RS diperiksa selaku istri dari tersangka ED. Dan MP, diperiksa selaku istri dari tersangka M,” kata Harli, Selasa (19/11/2024).
RS, dan MP diperiksa sebagai saksi. “RS dan MP diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur atas tersangka MW,” ujar Harli.
MW adalah Meirizka Widjaja (MW) ibu dari Ronald Tannur. Sedangkan ED, adalah Erintuah Damanik, dan M ialah Mangapul. Dua hakim tersebut, bersama Heru Hanindyo (HH) adalah tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera.
Ketiga hakim tersebut ditetapkan tersangka karena menerima suap-gratifikasi dalam membebaskan Ronald Tannur. Suap-gratifikasi tersebut diberikan oleh tersangka Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur. Sumber uang suap tersebut, berasal dari MW senilai Rp 1,5 miliar, dan Rp 2 miliar dari kocek pribadi LR yang akan diganti oleh MW.
Pemeriksaan para anggota keluarga tersangka suap-gratifikasi tersebut, bukan kali ini dilakukan. Sepanjang pekan lalu, tim penyidik Jampidsus juga memeriksa para anggota keluarga Ronald Tannur sendiri.
Salah-satunya, memeriksa Edward Tannur (ET) yang merupakan ayah Ronald Tannur, dan juga suami dari tersangka MW. Penyidik juga memeriksa anggota-anggota keluarga para tersangka LR, dan juga anggota keluarga Zarof Ricar (ZR) yang dijerat tersangka terkait perannya sebagai mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA).