REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerima uang suap-gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memindahkan penahanan ketiga hakim tersebut ke Jakarta, untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, tersangka hakim Erintuah Damanik (ED) dipindahkan penahanan ke Rutan Cipinang, Jakarta Pusat (Jakpus).
Tersangka hakim Mangapul (M) dipindahkan penahanannya ke Rutan Salemba, cabang Kejakgung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Dan tersangka hakim Heru Hanindyo (HH) dipindahkan penahanannya ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jaksel.
“Ketiga hakim yang berstatus tersangka tersebut, dipindahkan lokasi penahanannya oleh penyidik, karena penyidik akan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap yang bersangkutan,” kata Harli di Kejakgung, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Sebelum dipindahkan penahanannya, ketiga hakim tersebut, pada Selasa (5/11/2024) dibawa dari Surabaya, ke Jakarta untuk diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Jampidsus, di Gedung Kartika, Kejakgung. Ketiga hakim itu, diperiksa selama tiga setengah jam terkait dengan penerimaan uang suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.