REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga hakim Pengadian Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Erintuah Damanik (ED), Mangapul, dan Heru Hanindyo (HH) dibawa ke Jakarta pada Selasa (5/11/2024). Ketiganya telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga menerima suap-gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut digelandang ke ruang tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk diperiksa sebagai tersangka. Ketiga hakim tersebut rencananya akan dipindahkan penahanannya di Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, tiga hakim yang berstatus tersangka sejak Rabu (23/10/2024) lalu itu sudah dalam penahanan di Rutan Kelas-1 Surabaya, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh tim Jampidsus yang melakukan penyidikan penerimaan suap-gratifikasi tersebut.
Pada Selasa (5/11/2024), untuk kebutuhan lanjutan pengusutan, penyidik Jampidsus membawa ketiga hakim itu ke Gedung Kartika, di Kejakgung untuk diperiksa. “Ketiga tersangka tersebut (ED, M, dan HH) dibawa dari Surabaya ke Jakarta secara bertahap (satu per satu). Dan siang tadi sudah tiba dan selanjutnya menjalani pemeriksaan di Jampidsus,” kata Harli, Selasa (5/11/2024).
Harli mengungkapkan, beberapa rencana dalam pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut akan dilakukan sendiri-sendiri. Pun juga, dikatakan Harli, akan dilakukan sejumlah pemeriksaan silang dengan keterangan tersangka lainnya.
Karena kata Harli, pada Selasa (5/11/2024), tim penyidik Jampidsus juga akan melanjutkan pemeriksaan tersangka Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA). “Jadi pemeriksaan ketiga hakim tersebut akan dilakukan. Dan pemeriksaan ZR dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Harli.
Kata dia, untuk efisiensi penyidikan terhadap tiga hakim tersebut, tim Jampidsus memang berencana sekaligus untuk memindahkan lokasi penahanan dari Surabaya ke Jakarta. Namun, kata Harli, hal tersebut nantinya akan tergantung keputusan tim penyidik.
Sementara itu, kata Harli, di Surabaya, tim penyidikan Jampidsus bersama kejaksaan daerah juga melakukan pemeriksaan terhadap terpidana Ronald Tannur di LP Medaeng. Pemeriksaan terhadap terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti itu terkait dengan perannya dalam suap-gratifikasi terhadap ketiga hakim tersebut.
Kasus suap-gratifikasi terkait vonis Ronald Tannur sudah menetapkan sementara lima orang sebagai tersangka. Tersangka penerima suap adalah tiga hakim PN Surabaya, yakni ED, M, dan HH. ZR, mantan kepala badan diklat hakim dan peradilan MA, merupakan tersangka lanjutan dalam kasus yang sama.
Selain itu, Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur juga dijadikan tersangka. Pada Senin (4/11/2024) malam, penyidik Jampidsus juga menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu kandung dari Ronald Tannur sebagai tersangka yang ke-5. Semua tersangka berstatus tahanan.