Rabu 23 Oct 2024 17:47 WIB

Tiga Hakim Bebaskan Ronald Tannur dari Pembunuhan Dini Ditangkap, Diduga Terima Suap

Keempat hakim, dan pengacara yang ditangkap akan digelandang ke Kejagung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Alfika Risma (kiri) menunjukkan bukti laporan di Kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga Hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindio yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terkait dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Alfika Risma (kiri) menunjukkan bukti laporan di Kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga Hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindio yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terkait dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga hakim para pemutus perkara dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanto, yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung), pada Rabu (23/10/2024). Penangkapan yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, karena diduga terkait dengan tindak pidana suap, dan gratifikasi. Selain tiga hakim, satu pengacara juga turut ditangkap.

Kepada Republika, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, saat ini tim penyidikannya bersama-sama hasil tangkapannya, sedang dalam perjalanan dari Surabaya ke Jakarta. Keempat hakim, dan pengacara yang ditangkap tersebut, dikatakan Febrie akan digelandang ke Kejakgung, untuk diperiksa oleh tim di Jampidsus, dan selanjutnya besar kemungkinan bakal dilakukan penahanan.

Baca Juga

“Tiga hakim yang ditangkap, sama satu pengacara. Jadi ada empat yang dibawa (ditangkap). Itu hakim-hakim terkait kasus si Tannur di Surabaya itu,” kata Febrie saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (23/10/2024).

“Kasusnya, itu ada terkait dengan dugaan suap, dan gratifikasi. Untuk sementara itu, tetapi nanti akan ada pengembangannya,” ujar Febrie menambahkan. Febrie tak menerangkan nama-nama tiga hakim yang ditangkap itu.

Akan tetapi mengacu pada hasil persidangan kasus pembunuhan Dina Sera Afriyanti, tiga hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur, adalah Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement