Kamis 24 Oct 2024 05:47 WIB

Guru Supriyani Diisukan Dimintai 'Uang Damai' Rp50 Juta, Ini Respons Polda Sultra

Kasus guru Supriyani di Konawe Selatan viral di media sosial/

Guru Supriyani di Konawe Selatan viral usai ditahan karena diduga lakukan penganiayaan ke murid.
Foto: Tangkapan Layar
Guru Supriyani di Konawe Selatan viral usai ditahan karena diduga lakukan penganiayaan ke murid.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa permintaan uang untuk berdamai dalam kasus yang menimpa oknum guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang viral di media sosial tidak benar. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa permintaan uang yang beredar di berbagai media dengan besaran Rp50 juta untuk mendamaikan kasus tersebut tidak benar atau hoaks.

"Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Konawe Selatan dalam rilisnya," kata Iis Kristian.

Baca Juga

Iis menyebutkan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan guru honorer Supriyani dan siswa SD berinisial MC tersebut, pihak penyidik menetapkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka guru honorer tersebut. "Ini adalah sebagai rasa empati Polri khususnya penyidik yang menangani perkara ini," ujarnya.

Iis Kristian mengungkapkan bahwa Polda Sultra bersama dengan Polres Konawe Selatan telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedural serta sesuai dengan peristiwa dan fakta hukum yang ada. "Sesuai dengan undang-undang khusus kaum rentan. Dalam hal ini anak sebagai korban termasuk juga perlindungan hak-hak terhadap terlapor, yaitu memberikan ruang restorasi ruang keadilan serta tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan dengan mempertimbangkan bahwa terlapor adalah sebagai tenaga pengajar," ungkap Iis Kristian.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya terus membuka diri terkait dengan informasi penanganan kasus tersebut, sebagai wujud transparansi dan komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan. Sebelumnya, seorang guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, bernama Supriyani dilaporkan oleh salah satu orang tua murid kelas 1 atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat. Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement