REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan barang bukti uang tunai hingga puluhan miliar di tempat tinggal empat tersangka suap-gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Barang bukti uang tunai dalam pecahan lokal rupiah (Rp) dan mata uang asing tersebut, ditemukan di enam lokasi, yang merupakan rumah tersangka tiga hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), serta di kediaman tersangka pengacara Lisa Rahmat (LR).
Enam lokasi tempat temuan barang bukti uang-uang tunai tersebut, berada di Jakarta, Surabaya-Jawa Timur (Jatim), dan Semarang-Jawa Tengah (Jateng). Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, enam lokasi tersebut, merupakan titik-titik penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik pada Rabu (23/10/2024) saat melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka itu.
Penggeledahan pertama, kata Abdul Qohar dilakukan di rumah tersangka LR di Rungkut-Surabaya. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai Rp 1,190 miliar, dan dalam bentuk asing, 451.700 dolar AS, dan 717.043 dolar Singapura.
Lokasi geledah kedua, juga dilakukan di apartemen tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Dan dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti mata uang asing dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura yang jika dikonversi, kata Abdul Qohar setara Rp 2,126 miliar. Penggeledahan di lokasi ketiga, berada di Apartemen Gunawangsa Tidar di Surabaya milik tersangka ED.
“Di lokasi tersebut penyidik menemukan barang bukti uang tunai Rp 97,5 juta, dan 32 ribu dolar Singapura , uang ringgit Malaysia sebesar 35.992,25 sen,” ujar Abdul Qohar.
Penyidik juga menggeledah rumah tersangka ED di kawasan Perumahan Bukit Semarang Baru (BSB) Mijen, Semarang di Jawa Tengah (Jateng). Dan dari penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus juga menemukan uang tunai asing sebesar 6.000 dolar AS dan 300 dolar Singapura.