Kamis 10 Oct 2024 20:17 WIB

Beredar Nomenklatur Kementerian yang Dipecah, Ini Daftarnya yang Beredar di DPR

PUPR disebut akan dipecah jadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan.

Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai pembahasan revisi UU Kementerian Negara yang diisukan untuk menambah nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Foto:

Komisi VII (Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata dan Sarana Publikasi)

1. Kementerian Perindustrian

2. Kementerian Pariwisata

3. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Barekraf

4. Kementerian UMKM

5. Badan Standarisasi Nasional (BSN)

6. Lembaga Penyiaran Publik RRI

7. Lembaga Penyiaran Publik TVRI

8. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA

Komisi VIII (Agama, Sosial, dan Perempuan dan Anak)

1. Kementerian Agama

2. Kementerian Sosial

3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

6. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

7. Badan Wakaf Indonesia (BWI)

8. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Komisi IX (Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial)

1. Kementerian Kesehatan

2. Kementerian Ketenagakerjaan

3. Kementerian Kependudukan & Pembangunan Keluarga

4. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BNP2TKI

5. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);

6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)

7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

8. Badan Gizi Nasional

Komisi X (Pendidikan, Olahraga, dan Riset)

1. Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi

2. Kementerian Pendidikan Tinggi

3. Kementerian Kebudayaan

4. Kementerian Pemuda dan Olahraga

5. Perpustakaan Nasional (Perpusnas)

6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

7. Badan Pusat Statistik (BPS)

Komisi XI (Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter, Sektor Jasa Keuangan)

1. Kementerian Keuangan

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

3. Bank Indonesia (BI)

4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Perbankan danLembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

5. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)

6. Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

7. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

8. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

9. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

10. BUMN (PMN, Privatisasi)

Komisi XII (Energi & Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup dan Investasi)

1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

2. Kementerian Lingkungan Hidup

3. Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal

4. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)

5. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)

6. Dewan Energi Nasional (DEN)

7. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)

8. Badan Informasi Geospasial (BIG)

Komisi XIII (Hukum dan HAM)

1. Kementerian Hukum

2. Kementerian HAM

3. Kementerian Sekretariat Negara

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Komnas HAM

6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

8. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

9. Sekretariat Jenderal DPR

10. Sekretariat Jenderal DPD

11. Sekretariat Jenderal MPR

12. Sekretariat Kabinet

13. Kantor Staf Presiden (KSP)

Badan Anggaran

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (terkait Pembahasan RKA/KL)

5. Kementerian Koordinator Bidang Kemasyarakatan.

× Close

Activity

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement