Kamis 10 Oct 2024 20:17 WIB

Beredar Nomenklatur Kementerian yang Dipecah, Ini Daftarnya yang Beredar di DPR

PUPR disebut akan dipecah jadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan.

Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai pembahasan revisi UU Kementerian Negara yang diisukan untuk menambah nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai pembahasan revisi UU Kementerian Negara yang diisukan untuk menambah nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI dikabarkan telah menerima daftar nomenklatur kementerian untuk kabinet pemerintahan Presiden Terpilih dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dalam daftar itu banyak kementerian yang dipecah.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dokumen terkait gambaran nomenklatur mitra Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang terdiri dari 13 komisi dan Badan Anggaran.

Baca Juga

Beberapa instansi yang dipecah seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi dua kelembagaan yakni Kementerian Pekerjaan Umum  dan Kementerian Perumahan Rakyat.

Kemudian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga dipecah menjadi Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Selanjutnya Kemendikbud Riset Dikti dipecah menjadi tiga yakni Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Tinggi serta Kementerian Kebudayaan.

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga dipecah menjadi Kementerian Hidup dan Kementerian Kehutanan. Pun dengan Kementerian Hukum dan HAM yang dikabarkan juga dipecah menjadi dua yakni Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia.

Walaupun demikian, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal pada Kamis ini, mengungkap bahwa hal tersebut masih dalam tahap finalisasi.

"Tunggu, sabar dulu. Sabar dikit," kata Cucun saat ditanya mengenai AKD DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Adapun dalam dokumen tersebut, banyak nomenklatur kementerian yang dipecah. Di antaranya yakni adanya Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Perumahan Rakyat, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Berikut daftar AKD DPR RI berserta mitra kementerian masing-masing yang masih bersifat sementara dan belum pasti:

Komisi I (Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika)

1. Kementerian Luar Negeri

2. Kementerian Pertahanan

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika

4. Panglima TNI/Mabes TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU

5. Badan Intelijen Negara (BIN)

6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

8. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

9. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)

10. Dewan Pers

11. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

12. Komisi Informasi Pusat (KIP)

13. Lembaga Sensor Film (LSF)

Komisi II (Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur)

1. Kementerian Dalam Negeri

2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

4. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP)

6. Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu)

7. Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

8. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

9. Lembaga Administrasi Negara (LAN RI)

10. Lembaga Administrasi Negara (ANRI)

11. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

12. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

13. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)

Komisi III (Penegakan Hukum)

1. Kejaksaan Agung

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

4. Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung

5. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

6. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

Komisi IV (Pertanian, Kehutanan dan Kelautan)

1. Kementerian Pertanian

2. Kementerian Kehutanan

3. Kementerian Kelautan dan Perikanan

4. Badan Urusan Logistik (Bulog)

5. Badan Restorasi Gambut (BRGM)

6. Badan Pangan Nasional (Bapanas)

7. Badan Karantina Indonesia

Komisi V (Infrastruktur dan Perhubungan)

1. Kementerian Pekerjaan Umum

2. Kementerian Perumahan Rakyat

3. Kementerian Perhubungan

4. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal

5. Kementerian Transmigrasi

6. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)

7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)

Komisi VI (Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha)

1. Kementerian Perdagangan

2. Kementerian BUMN

3. Kementerian Koperasi

4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

5. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

6. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)

7. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS)

8. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement