REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo ikut mengomentari penggalangan donasi yang dilakukan Neohistoria. Selaku badan usaha yang beroperasi di bawah PT Neosphere Digdaya Mulia, tindakan mengumpulkan uang dari warganet jelas merupakanhal tidak wajar.
Hanya saja, Prastowo menekankan, hal itu merupakan pandangan pribadinya terkait penggalangan dana oleh Neohistoria. "Dari perspektif etika bisnis, pengumpulan dana yang dilakukan Neohistoria dengan tujuan untuk operasional manajemen perusahaan merupakan praktik yang tidak wajar dan tidak etis, terlebih penggalangan dananya dibuka untuk masyarakat umum," ujar Prastowo melalui akun X @prastow dikutip Republika.co.id di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Menurut Prastowo, jika kondisi perusahaan sedang bermasalah maka tidak boleh meminta sumbangan sebagai solusinya. Bukan malah meminta sumbangan kepada warganet untuk menjadi solusi masalah keuangan perusahaan.
"Kalau keuangan perusahaan (berbentuk PT) sedang tidak baik, langkah yang lebih etis bisa dengan perbaikan manajemen atau mencari sumber pendanaan lewat jalur korporasi, seperti menerbitkan surat pengakuan utang atau obligasi. Upaya terjauh adalah dinyatakan pailit yang diikuti pemberesan aset untuk menyelesaikan kewajiban," ucap Prastowo.
Dia menekankan, perusahaan yang bisa menggalang dana harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sependek pengetahuan saya, yang diperbolehkan oleh hukum untuk menghimpun dan mengelola dana masyarakat itu adalah bank, asuransi, reksadana, dan perusahaan-perusahaan crowdfunding lainnya yang sudah mendapatkan izin OJK, dan beberapa lini bisnis perlu izin dari Bappebti," ujar Prastowo.
Ketentuan lain terkait penghimpunan dana masyarakat, sambung dia, diatur terbatas utk tujuan pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental, agama, kerohanian, kejasmanian, dan bidang kebudayaan. Contoh entitas yang melakukan kegiatan itu adalah http://kitabisa.com. Kita Bisa beroperasi dengan merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
"Terkait aspek perpajakan, tidak semua sumbangan memenuhi kriteria bukan objek pajak. Dari perspektif UU, dana yang dikumpulkan ini dapat dianggap sebagai penghasilan yang terutang pajak dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan perusahaan," kata Prastowo.
Harus koridor hukum...