REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan rapat terkait pelaksanaan debat perdana yang akan digelar pada Ahad (6/10/2024). Salah satu hal yang disiapkan adalah teknis pelaksanaan debat.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, debat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) akan terdiri dari enam segmen. Para pasangan calon (paslon) nantinya diberikan kesempatan untuk saling bertanya pada segmen keempat dan kelima debat.
"Jadi untuk segmen keempat dan kelima ini kan adalah segmen tanya-jawab antar-paslon. Nah, kami juga sudah ada beberapa rambu-rambu yang kami berikan kepada tim pasangan calon ini," kata dia di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).
Beberapa aturan yang telah dibuat antara lain, paslon tidak diperbolehkan menggunakan singkatan atau istilah yang kurang familiar. Pun paslon hendak menggunakan singkatan atau istilah asing, yang bersangkutan harus memberikan penjelasan.
"Tapi kalau mereka menjelaskan kan artinya memotong waktu durasi mereka ya. Jadi ini sebenarnya strategi dari masing-masing paslon aja dalam mengajukan pertanyaan terhadap paslon lain," ujar Astri.
Ia menambahkan, KPU juga telah mengatur terkait posisi para paslon berada (blocking) di atas panggung. Artinya, para paslon disarankan tak berpindah blocking ketika sedang melaksanakan debat.
"Misalnya ada gesture akan memakan durasi juga. Nah itu pertimbangan paslon aja. Kalau kita kan gak bisa mengendalikan gesture, itu alamiah terjadi," kata dia.
Menurut dia, dalam debat itu, para paslon hanya diberikan waktu dua menit untuk memberikan jawaban dan satu menit untuk memberikan tanggapan atas jawaban paslon lain. Karena itu, para paslon harus dapat mengatur waktu yang ada untuk menjabarkan gagasan mereka.
"Kami dorong agar subtanstif. Jadi paslon secara maksimal mengeluarkan gagasan dan visi misi," ujar dia.