REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, Nawawi masih enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail perkara tersebut.
"(Kasus) baru. Kasus itu baru kita tangani. Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan. Sudah di tingkat penyidikan," kata Nawawi di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Tim penyidik KPK pada Senin (23/9/2024) malam, menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Samarinda, Kalimantan Timur. Penggeledahan tersebut dalam rangka pengumpulan alat bukti.
"Betul, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Tessa belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rumah siapa yang digeledah dan alat bukti apa yang disita dalam penggeledahan tersebut. KPK menjanjikan akan mengungkap semuanya dalam waktu dekat.
"Saat ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses tersebut, dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut adalah penyidikan baru dan tidak terkait dengan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.