Sabtu 21 Sep 2024 16:51 WIB

Pemerintah Selandia Baru Ungkap Semua Syarat yang Diminta OPM Pascapembebasan Pilot Philip

Kapten Philip dibebaskan OPM pada Sabtu setelah disandera lebih dari 1,5 tahun.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Mas Alamil Huda
Kapten Philip Mark Marthens, pilot maskapai penerbangan Susi Air yang disandera kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) sejak 7 Februari 2023, dibebaskan.
Foto: Dok. Operasi Cartenz
Kapten Philip Mark Marthens, pilot maskapai penerbangan Susi Air yang disandera kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) sejak 7 Februari 2023, dibebaskan.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON — Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan (MFAT) Selandia Baru menyebut mengetahui adanya persyaratan baru yang diajukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk pembebasan pilot Philip Mehrtens. Mehrtens dibebaskan OPM pada Sabtu (21/9/2024) setelah disandera lebih dari 1,5 tahun.

OPM merilis sebuah pernyataan berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembebasan pilot tersebut, Selasa (17/9/2024). Syarat yang disampaikan termasuk untuk Pemerintah Selandia Baru agar memberikan ruang baru Mehrtens menyampaikan apa yang dirasakannya selama disandera 19 bulan oleh OPM.

Baca Juga

“Kami mengetahui dokumen (berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi) tersebut. Fokus kami tetap pada mengamankan resolusi damai dan pembebasan Phillip dengan selamat,” kata juru bicara MFAT seperti dilansir Republika dari New Zealand Herald, Sabtu (21/9/2024).

Juru bicara MFAT juga mengonfirmasi bahwa mereka turut bekerja sama dengan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mengamankan pembebasan Mehrtens. Termasuk dengan otoritas Indonesia, baik polisi hingga tentara.

“Kami terus bekerja sama dengan semua pihak untuk mencapai hal ini, dan tidak akan membahas rinciannya secara terbuka,” lanjutnya.

OPM mencantumkan sejumlah persyaratan dalam pembebasan Mehrtens. Termasuk agar pemerintah Indonesia mengizinkan akses terbuka bagi media lokal dan internasional untuk terlibat dalam proses pembebasan.

Dalam pernyataannya, OPM juga meminta Pemerintah Indonesia menangguhkan semua operasi militer selama proses pembebasan Mehrten. “Ini adalah misi kemanusiaan yang harus didukung oleh semua pihak,” kata OPM dalam pernyataan yang dikeluarkan Selasa (17/9/2024).

Persyaratan baru itu muncul beberapa jam setelah OPM mengeluarkan pernyataan yang mengeklaim bahwa tentara Indonesia telah mengebom markas mereka di Alguru. Markas tersebut merupakan tempat yang digunakan untuk menyandera Mehrtens.

Dalam pernyataannya, OPM menyebut Mehrtens selamat dari serangan tersebut. Selain itu, OPM juga meminta agar dalam pembebasannya, Mehrtens dikawal dari Nduga oleh polisi dan tentara Selandia Baru menuju Bandara Sentani di Jayapura menggunakan pesawat yang disiapkan Pemerintah Selandia Baru, atau pesawat Air Niugini yang disewa oleh tentara.

Pembebasan itu juga harus dilakukan di hadapan pihak-pihak lain. Termasuk satu orang perwakilan PBB, dua wartawan senior dan internasional sebagai saksi, dan dua orang perwakilan hak asasi manusia dari Indonesia.

Mehrtens kemudian akan menumpang pesawat lain yang akan melewati Papua Nugini, di mana sebuah konferensi pers akan diadakan di Bandara Internasional Jacksons di Port Moresby.

Sebagai informasi, Mehrtens merupakan pilot maskapai penerbangan Indonesia, Susi Air yang disandera pada Februari 2023 lalu. Pilot Selandia Baru itu digunakan sebagai alat tawar-menawar oleh OPM untuk menuntut kemerdekaan Papua dari Indonesia.

Mehrtens ditangkap setelah mendaratkan pesawat penumpang komersial kecil di Bandara Paro di Nduga, di mana kawasan tersebut merupakan pusat berkembangnya pemberontakan Papua. Pada Februari tahun lalu, Mehrtens dikatakan akan dibebaskan untuk melindungi kemanusiaan dan memastikan hak asasi manusia, akan tetapi tidak disampaikan secara detail kapan pembebasan akan dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement