REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka rekrutmen petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Selasa (17/9/2024). Setidaknya dibutuhkan 3.045.623 petugas KPPS untuk bertugas dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, rencananya ada 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan didirikan dalam Pilkada Serentak 2024. Seluruh TPS itu akan melayani 203.290.554 pemilih berdasarkan data daftar pemilih sementara (DPS).
"Untuk pilkada ini, satu TPS pemilihnya bisa sampai 600 orang," kata Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU Provinsi DKI, Jakarta Pusat, Selasa.
Dia menyebutkan, angka 600 pemilih per TPS dalam Pilkada 2024 itu mengalami kenaikan dibandingkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, dalam Pemilu 2024, satu TPS maksimal hanya melayani 300 orang pemilih. "Dengan logika tersebut, jumlah TPS untuk pilkada lebih sedikit daripada jumlah TPS untuk Pemilu 2024," kata Afif.
Meski begitu, KPU tetap membutuhkan sekitar 3.045.623 KPPS. KPPS itu akan memiliki masa kerja selama sekitar satu bulan, yaitu pada 7 November-8 Desember 2024.
Adapun tahapan rekrutmen KPPS adalah sebagai berikut:
17-21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
17-28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
18-29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
30 September-2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS
30 September-5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
5-7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
7 November 2024-8 Desember 2024: Masa kerja KPPS