Selasa 10 Sep 2024 06:17 WIB

Kemendikbudristek Siap Jatuhkan Sanksi kepada Undip Usai Investigasi Kematian Dokter ARL

Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek sedang melakukan investigasi.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (UNDIP) menyalakan lilin saat menggelar aksi lilin sebagai simbol berkabung atas meninggalnya salah satu mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi berinisial ARL (30) dengan dugaan perundungan, di Lapangan Widya Puraya UNDIP, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024). Aksi tersebut sebagai dukungan kepada pihak terkait dalam menyelesaikan kasus yang tengah terjadi di PPDS FK UNDIP berasaskan keadilan tanpa menyudutkan salah satu pihak, doa dan solidaritas kepada keluarga ARL, serta dukungan moril kepada Dekan FK UNDIP Yan Wisnu Prajoko selaku Dokter Spesialis Bedah dengan Subspesialis Bedah Onkologi dan dosen pendidikan dokter spesialis-subpesialis yang aktifitas klinisnya diberhentikan sementara di RSUP Kariadi Semarang.
Foto:

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhumah ARL, Misyal Achmad, meminta Kemendikbud Ristek untuk ikut turun tangan dalam mengungkap dugaan perundungan di lembaga pendidikan tersebut. "Ini sebenarnya bukan ranah Kementerian Kesehatan. Kementerian Pendidikan yang seharusnya bertanggung jawab," kata Misyal di Semarang, Kamis pekan lalu.

Dalam kasus dugaan perundungan yang dialami almarhumah ARL, lanjut dia, terungkap sejumlah fakta. Ia menyebut proses pendidikan di program dokter spesialis dilakukan oleh dokter senior yang mengakar juniornya.

Menurut dia, pihak keluarga memang belum berkomunikasi langsung dengan Kementerian Pendidikan. Namun, ia meyakini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan telah berkomunikasi terkait dengan kasus ini.

Misyal menyebut kasus perundungan di dunia pendidikan pencetak dokter ini sebagai fenomena gunung es. Oleh karena itu, ia berharap pengungkapan kasus yang dialami oleh kliennya ini bisa menjadi pintu masuk dalam penuntasan dugaan perundungan yang terjadi.

"Banyak kasusnya, namun tidak ada yang berani melapor," tambahnya.

ARL diketahui meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kematian korban berinisial yang ditemukan pada Senin (12/8/2024) tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan PPDS Anastesi Universitas Diponegoro (Undip).

Pekan lalu, keluarga almarhumah ARL melaporkan kasus perundungan terhadap korban yang diduga dilakukan sejumlah seniornya ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng). Misyal Achmad, usai mendampingi ibu korban melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah di Semarang, Rabu malam, mengatakan korban ARL diduga mengalami perundungan oleh sejumlah seniornya.

"Ada dugaan pengancaman, intimidasi, dan pemerasan," katanya.

Menurut dia, seluruh bukti sudah diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti. Namun, Misyal belum bisa mengungkapkan nama-nama terlapor yang disampaikan dalam laporan polisi tersebut.

Ia menduga terjadi pembiaran terhadap peristiwa dugaan perundungan tersebut. Untuk itu, aparat kepolisian diminta mengusut tuntas dan menjadi peristiwa ini sebagai pintu masuk untuk menyelesaikan kejadian serupa yang terjadi.

"Selanjutnya biar berproses, harus dikawal, harus tuntas," katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto membenarkan adanya laporan dugaan perundungan oleh keluarga almarhumah ARL.

"Masih diproses lebih lanjut," katanya.

 

 

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement