Sabtu 21 Dec 2024 17:37 WIB

ISESS: Kasus Polisi Peras Ratusan Warga Malaysia di Konser DWP Memalukan Bangsa dan Negara

Bambang Rukminto menyarankan Polri memecat 18 oknum polisi tersebut.

Suasana festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta.
Foto: Antara
Suasana festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah mengamankan 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap ratusan warga Malaysia yang menghadiri konser Djakarta Warehouse Project (DWP) pada akhir pekan lalu. Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, 18 orang anggota polisi harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

“Kasus tersebut bukan hanya mempermalukan institusi Polri, tetapi mempermalukan bangsa dan negara. Oknum pelaku tidak cukup diberi sanksi demosi, tetapi PTDH,” kata Bambang di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga

Menurut ia, perbuatan yang dilakukan belasan anggota polisi tersebut merusak citra pariwisata, terutama sektor MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) yang digalakkan pemerintah. Bambang mengatakan Indonesia dalam sektor MICE, termasuk acara hiburan dan olahraga, sudah tertinggal jauh dari negara tetangga, seperti Thailand dan Singapura.

Tindakan oknum anggota polisi yang diduga memeras seorang warga Malaysia pada gelaran DWP pun akan memperburuk citra Indonesia. "Dampaknya bukan hanya berhenti pada pemberian sanksi etik dan disiplin 18 oknum itu saja, tetapi ada kerugian negara. Promosi pariwisata yang menggunakan anggaran besar, dirusak oleh perilaku oknum-oknum polisi yang tak memiliki awareness pada negeri dan hanya mengejar kepentingan individu dan kelompoknya," ucapnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa belasan anggota polisi tersebut harus diberi sanksi PTDH dan diproses dengan pidana pungutan liar (pungli) sebagaimana pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

photo
Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement