REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum keluarga almarhumah Aulia Risma, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, meminta pengungkapan kasus dugaan perundungan terhadap korban menyentuh pelaku hingga di tingkat atas. Diketahui, Polda Jateng kemarin batal mengumumkan nama tersangka meski telah menaikkan kasus ke penyidikan.
"Jangan sampai orang yang di atas tidak tersentuh," kata Misyal ketika dihubungi di Semarang, Rabu (16/10/2024).
Polda Jawa Tengah sebelumnya menunda penetapan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan perundungan di lembaga pendidikan dokter spesialis tersebut. Menurut dia, keluarga korban dapat memahami penundaan penetapan tersangka tersebut karena masih ada beberapa hal yang masih harus dipenuhi, termasuk penggunaan pasal pemerasan terhadap tersangka nantinya
Misyal menegaskan, bahwa pengungkapan perkara tersebut harus sampai tingkat atas sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Ia menilai terjadi pembiaran oleh unsur pimpinan pada program studi tersebut sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
"Penyidik Polda Jawa Tengah menjanjikan dalam sepekan ke depan sudah ada penetapan tersangka," kata Misyal.