Sabtu 07 Sep 2024 10:33 WIB

Respons Kematian Dokter Aulia, Kemendikbudristek akan Terbitkan Aturan Cegah Perundungan

Aturan ini untuk mencegah kejadian serupa terulang lagi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang
Foto: Undip
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menindaklanjuti kasus perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran dengan rencana penerbitan aturan baru. Kemendikbudristek meyakini aturan baru itu dapat menekan kasus perundungan.

Kasus perundungan di kampus kedokteran tengah menjadi sorotan publik. Apalagi kasus perundungan ini berujung kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi kedokteran PPDS anestesi Universitas Diponegoro (Undip).

Baca Juga

"Kemendikbudristek dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi," kata Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Abdul Haris kepada Republika, Sabtu (6/9/2024).

Abdul menyebut aturan baru ini sebagai penguatan dan perluasan peraturan untuk segala bentuk kekerasan meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

"Hal ini ditujukan agar kejadian serupa tidak terulang dan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi," ujar Abdul.

Selain itu, Abdul menegaskan Kemendikbudristek bersama seluruh Dekan Fakultas Kedokteran melalui Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menentang keras segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran. Kemendikbudristek berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan nyaman dalam menjalankan tridharma.

"Kemdikbudristek telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Komite Bersama Kemdikbudristek dan Kemenkes dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pendidikan kedokteran yang dilaksanakan di FK dan Rumah Sakit Pendidikan (RSP), sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama FK dan RSP," ujar Abdul.

Kasus dugaan bullying yang diduga menjadi pangkal kematian dokter Aulia Risma Lestari terus bergulir dan banyak membuka tabir. Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memaparkan, hingga saat ini terdapat 542 laporan terkait perundungan atau bullying dokter yang masuk ke dalam data Kemenkes.

"Jadi yang masuk ke dalam kanal pengaduan itu 1.500 laporan, tetapi kemudian kan kita harus verifikasi apakah 1.500 itu betul-betul perundungan karena kan ini sifatnya sangat subjektif. Dari 1.500 itu, 540-nya yang betul-betul terkategori masuk dalam kasus perundungan," kata Nadia saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Nadia menyampaikan hal tersebut untuk merespons kasus dugaan perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap mahasiswi Jurusan Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari. Ia juga menyampaikan, dari 542 kasus perundungan tersebut, 221 di antaranya terjadi di beberapa rumah sakit (RS) vertikal yang ada di bawah Kemenkes.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement