Kamis 29 Aug 2024 18:22 WIB

Ancang-Ancang DPR Evaluasi MK Usai Batalnya RUU Pilkada

DPR menilai MK telah mengerjakan urusan yang bukan menjadi kewenangannya.

Suasana Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang.
Foto:

Pendapat berbeda diutarakan pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Pilkada yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) merupakan koridor pas untuk demokrasi.

“Apa yang ditegakkan oleh MK, saya kira adalah koridor yang pas, kalau kita bicara soal demokrasi yang lebih sehat,” kata dia di aula Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis pekan lalu, saat menyambangi MK bersama puluhan aktivis hingga guru besar lainnya.

Menurut dia, putusan tersebut merupakan bentuk upaya MK memperbaiki kualitas demokrasi sehingga patut diapresiasi. Namun, Zainal mengaku heran putusan yang baik itu tidak diakomodasi oleh pembuat undang-undang.

“Herannya kemudian masih mencoba untuk disiasati oleh sebuah kekuatan,” katanya.

Dalam hal ini, Zainal menyayangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang terkesan terburu-buru. Ia mengingatkan, MK pernah menekankan, pembuatan undang-undang harus melibatkan partisipasi bermakna (meaningful participation).

“Ada undang-undang yang yang dibincangkan dalam waktu tujuh jam, lalu kemudian akan disahkan less (kurang) dari 24 jam ke depan,” ucap dia.

Terpisah, pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Prof Asrinaldi menilai keputusan DPR, Pemerintah dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan MK sudah tepat.

"Saya pikir itu sudah tepat, karena PKPU merujuk pada undang-undang. Dan yang diuji MK itu undang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi," kata Asrinaldi.

Menurut dia, keputusan dari DPR, Pemerintah, dan KPU yang mengakomodasi putusan MK terkait ambang batas parlemen bagi partai politik 7,5 persen dari sebelumnya 20 persen. Keputusan MK sudah selayaknya harus ditaati karena itu berkekuatan hukum mengikat dan final, sehingga tidak ada lagi yang perlu diubah.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement