Selasa 17 Dec 2024 14:35 WIB

Terungkap Alasan PDIP Pecat Jokowi, Pelanggaran Etik Berat karena Intervensi MK

Jokowi, Gibran, dan Bobby di antara 27 kader PDIP yang dipecat.

Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (kiri) menyampikan pandangan politiknya bersama Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (kanan) pada acara dialog bersama di Jakarta, Senin (18/11/2024). Pada acara tersebut Joko Widodo menyampaikan dukungannya kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur  DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (kiri) menyampikan pandangan politiknya bersama Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (kanan) pada acara dialog bersama di Jakarta, Senin (18/11/2024). Pada acara tersebut Joko Widodo menyampaikan dukungannya kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya mengungkap alasan memecat Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader. Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (17/12/2024), Jokowi dinilai menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral etika kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Sehingga merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai serta dikategorikan sebagai pelanggaran berat," demikian tertulis dalam keterangan DPP PDIP itu.

Baca Juga

Selain Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang adalah putra Presiden ke-7 RI itu juga dipecat PDIP. Gibran dinilai telah melanggar etik partai dengan maju sebagai calon Wakil Presiden 2024 dari partai lain. Sama seperti Gibran, menantu Jokowi, Muhammad Bobby Afif Nasution juga dipecat dan yang dinilai melanggar etik karena maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024 dari partai lain.

Jokowi, Gibran dan Bobby di antara dari 27 kader yang dipecat terkait dengan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Secara perinci, terdapat 17 kader yang dipecat lantaran melanggar etik partai karena maju Pilkada 2024 dari partai lain.

Sebanyak 17 nama dimaksud, yakni Lalu Budi Suryata (asal daerah Nusa Tenggara Barat/NTB); Putu Agus Suradnyana dan Putu Alit Yandinata (Bali), Muhammad Alfian Mawardi (Kalimantan Tengah); Hugua (Sulawesi Tenggara); Elisa Kambu (Papua Barat Daya); John Wempi Wetipo dan Willem Wandik (Papua Tengah); serta Suprapto (Sorong, Papua Barat Daya). Berikutnya, Gunawan H.S. (Malang, Jawa Timur); Heriyus (Murung Raya, Kalimantan Tengah); Ery Suandi (Karimun, Kepulauan Riau); Fajarius Laia (Nias Selatan, Sumatera Utara); Mada Marlince Rumaikewi (Mamberamo Raya, Papua); Feri Leasiwal (Pulau Morotai, Maluku Utara); Lusiany Inggilina Damar (Halmahera Barat, Maluku Utara); serta Dorthea Gohea (Nias Selatan, Sumatera Utara).

Selain itu, ada tujuh kader yang dipecat karena telah melanggar etik partai lantaran tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, yakni Weski Omega Simanungkalit serta Arimitara Halawa, Camelia Neneng Susanty Sinurat, dan Sihol Marudut Siregar (Tapanuli Tengah, Sumatera Utara). Ada pula nama Hilarius Duha dan Yustina Repi (Nias Selatan, Sumatera Utara) serta Effendi Muara Sakti Simbolon (DKI Jakarta).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement