REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku tengah bersiap untuk menghadapi gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan pendataan KPU, hingga Jumat (20/12/2024), terdapat lebih dari 300 pengajuan gugatan di MK.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, MK dijadwalkan akan menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) pada 3 Januari 2024. Dalam BRPK itu nantinya, baru total permohonan perkara yang masuk ke MK. Namun, saat ini KPU sudah mulai melakukan persiapan untuk menghadapi gugatan atas hasil Pilkada 2024 di MK.
"Saya dapat informasi, (permohonan gugatan) sudah di atas 300 dan masih mungkin bertambah di beberapa titik yang di Papua, yang ada sebagian baru selesai dua tiga hari yang lalu," kata dia di Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Afifuddin mengatakan, pihaknya kini sedang menyiapkan segala hal berkaitan dengan gugatan para pihak yang tidak puas atas hasil Pilkada 2024. Namun, pihak yang nantinya menentukan gugatan itu akan dilanjutkan atau tidak dalam persidangan adalah MK.
"Pada prinsipnya KPU siap untuk menghadapi gugatan-gugatan tersebut, sedang mengkonsolidasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota," kata dia.
Sementara itu, daerah yang tidak memiliki gugatan di MK bisa segera melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Artinya, KPU setempat bisa langsung melakukan penetapan pasangan calon terpilih di wilayahnya masing-masing.
Afifuddin menambahkan, pihaknya juga nantinya akan selalu mengikuti setiap putusan dari MK. Artinya, ketika pada saatnya nanti ada putusan MK terkait pelaksanaan Pilkada 2024, KPU akan mengikuti putusan tersebut.
"Kalau pada saatnya nanti kalau ada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, kita pasti ikuti, kita pasti hormati putusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.