Ahad 25 Aug 2024 14:25 WIB

KPU: PKPU Pilkada 2024 Adopsi Sepenuhnya Putusan MK, Hari Ini Diharmonisasikan

PKPU yang mengadopsi sepenuhnya putusan MK disahkan oleh DPR pada hari ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri).
Foto:

Pada hari ini, rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 diketok oleh Komisi II DPR RI dalam rapat konsulitasi bersama KPU. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menjadi rujukan dalam Pilkada 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan konsultasi perubahan PKPU itu dalam rangka memenuhi syarat formil saja. Pasalnya, materi perubahan PKPU mengenai pencalonan di Pilkada serentak 2024 mengadopsi putusan MK.

“Rapat konsultasi tentang PKPU, revisi PKPU Nomor 8 ini adalah proses formil saja,” kata Doli di Senayan pada Ahad (25/8/2024).

Doli menyebut DPR RI dan KPU RI sudah meninjau ulang materi perubahan PKPU setelah putusan MK. Selanjutnya, KPU menyiapkan draf yang disusun dengan mencantumkan semua isi putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Secara materil kita sepakat bahwa revisi PKPU Nomor 8 itu rujukannya, alas hukumnya adalah putusan MK bulat-bulat," ujar Doli.

Doli menjamin PKPU itu tak melenceng dari putusan MK. "Tidak ada yang kurang, tidak ada yang ditambah," ujar politikus Golkar itu.

Diketahui, RDP itu dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP Heddy Lugito. Adapun kubu pemerintah diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) Togap Simangunsong.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement