Sabtu 04 Jan 2025 19:02 WIB

Baleg DPR Sebut Putusan MK Soal Presidential Threshold Harus Dilakukan, Tetapi..

Doli meminta putusan MK harus diikuti dengan upaya rekayasa konstitusional.

Rep: Bayu Adji P/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Ketua DPR RI Ahmad Doli Kurniawan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Ketua DPR RI Ahmad Doli Kurniawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Artinya, pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi memiliki ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya akan menghormati putusan tersebut. Pasalnya, putusan itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap warga negara Indonesia harus menerima putusan MK itu.

Baca Juga

"Jadi suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, putusan itu harus dilaksanakan," kata Doli saat dihubungi Republika, Sabtu (4/1/2025).

Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu meminta semua pihak untuk memaknai putusan itu dalam perspektif yang lebih luas. Pertama, ia menilai, putusan MK itu bertemu momentum dengan mengemukanya wacana publik untuk melakukan perbaikan sistem politik dan demokrasi di Indonesia akhir-akhir ini.

Ia mengatakan, setelah pernyataan Presiden Prabowo pada puncak HUT ke-60 Partai Golkar lalu, dorongan untuk segera melakukan penyempurnaan terhadap sistem pemilu, termasuk pilkada, terus menguat. Apalagi, putusan MK itu memerintahkan pembentuk undang-undang (UU) untuk menindak lanjuti dengan revisi UU.

"Bahkan dalam putusan terakhir ini lebih tegas dan spesifik lagi bahwa putusan itu harus diikuti dengan upaya rekayasa konstitusional," kata dia.

photo
Akhir Rezim Presidential Threshold - (Republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement