Jumat 14 Mar 2025 11:23 WIB

Hasto Didakwa Suap KPU agar Harun Masiku Jadi Anggota DPR

Hasto juga didakwa merintangi penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.

Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Sekjen PDI Perjuangan tersebut diperiksa dalam perkara dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Sekjen PDI Perjuangan tersebut diperiksa dalam perkara dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengungkapkan Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada tersangka Harun Masiku.

"Perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku," ujar JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga

Selain memberi suap, Hasto juga didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024, dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air.

Perintah diberikan setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu. Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

JPU menceritakan kasus tersebut bermula saat sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, KPU mendapatkan informasi bahwa Calon Legislator DPR dari PDI Perjuangan Dapil Sumsel I bernama Nazarudin Kiemas telah meninggal dunia pada 26 Maret 2019.

Menindaklanjuti informasi tersebut, KPU mengirimkan surat kepada DPP PDI Perjuangan dan DPP membenarkan informasi tersebut melalui surat tertanggal 11 April 2019.

Selanjutnya, KPU melaksanakan pemungutan suara ulang dengan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak, yakni 44.402 suara sah, sementara Harun Masiku hanya mendapat 5.878 suara.

Hasto pun memanggil Donny dan Saeful untuk menyampaikan perintah agar Harun dibantu menjadi anggota DPR karena sudah menjadi keputusan Partai.

Pada 5 Agustus 2019, DPP PDI Perjuangan juga mengirim surat kepada KPU perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang pada pokoknya meminta perolehan suara dari calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun.

Menindaklanjuti surat dari DPP PDI Perjuangan tersebut, pada tanggal 26 Agustus 2019, KPU mengirimkan surat yang pada pokoknya tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI Perjuangan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada 25 September 2019 bertempat di Hotel Shangrila Orchard Singapura, Saeful pun menenui Riezky untuk menyampaikan bahwa dirinya diperintah oleh Hasto untuk meminta agar Riezky mundur sebagai Caleg Terpilih Dapil Sumsel I.

"Atas permintaan terdakwa tersebut, Riezky menolaknya," ucap JPU.

Kemudian pada 27 September 2019 bertempat di Kantor DPP PDI Perjuangan, JPU menyebutkan Hasto juga memanggil Riezky dan memintanya mengundurkan diri sebagai Caleg Terpilih Dapil Sumsel I serta menyampaikan bahwa surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh Hasto.

Kendati demikian, Riezky tetap menolak untuk mengundurkan diri. Setelah pada 1 Oktober 2019 dilakukan pelantikan terhadap seluruh Calon Anggota DPR Terpilih, termasuk Riezky, Hasto tetap berupaya untuk menjadikan Harun Masiku. sebagai anggota DPR.

Selanjutnya pada 5 Desember 2019, Saeful menanyakan mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mengenai biaya operasional yang diperlukan Wahyu untuk meloloskan pergantian Anggota DPR Dapil Sumsel I dari Riezky kepada Harun.

Kemudian, Agustiani menyampaikan pesan dari Saeful kepada Wahyu bahwa telah disiapkan biaya operasional untuk Wahyu sebesar Rp750 juta, namun Wahyu meminta biaya operasional sebesar Rp1 miliar.

"Saeful pun melaporkan permintaan Wahyu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya," ungkap JPU.

Pada 17 Desember 2019, JPU menyampaikan bahwa Wahyu dan Agustiani bertemu dengan Saeful di Mal Pejaten Village untuk membicatakan permohonan bantuan. Setelah pembicaraan selesai, Saeful menyerahkan uang muka operasional sebesar 19 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp200 juta kepada Agustiani

Setelah itu, uang tersebut diserahkan kepada Wahyu dan diambil sebesar 15 ribu dolar Singapura, sementara sisanya sebesar 4 ribu dolar Singapura diserahkan kepada Agustiani.

Pada 26 Desember 2019 bertempat di Plaza Indonesia, Saeful, melalui Ilham Yulianto, kembali menyerahkan uang sebesar 38.350 dolar Singapuea atau setara Rp400 juta kepada Agustiani untuk dana operasional Wahyu. Namun uang itu disimpan Agustiani terlebih dahulu atas perintah Wahyu.

Kemudian pada 8 Januari 2020, Wahyu menghubungi Agustiani untuk meminta transfer uang dari Saeful sebesar Rp50 juta untuk mengganti biata pertemuan Wahyu dengan Donny dan Saeful.

"Sebelum mengirimkan uang itu, Wahyu dan Agustiani serta Saeful dan Donny diamankan petugas KPK berikut uang sejumlah 38.350 dolar Singapura dari Agustiani," ucap JPU.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement