REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan, personel TNI yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari keprajuritan. Langkah itu demi menjaga profesionalitas lembaga pertahanan negara Indonesia tersebut.
Jazilul menyampaikan hal itu untuk merespons wacana perluasan peran TNI di ranah sipil yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun, revisi UU TNI masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
"Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada undang-undang yang mengatur, yaitu UU TNI," kata Jazilul sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Dia mengatakan, dalam Pasal 1 UU TNI telah jelas disebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. "Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan? Mari kita koreksi bersama," ucap Jazilul.
Dia mengaku heran ketika Pasal 1 UU TNI tidak dijalankan oleh prajurit. Menurut Jazilul, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin perlu menegakkan aturan tersebut dengan tegas.
"Mestinya ditegakkan karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan," ujar Jazilul.
Menurut dia, penegakan UU TNI, khususnya pasal 1 dimaksud, merupakan bentuk kecintaan kepada TNI dan militer. Ia menyebut apabila aturan tidak ditegakkan maka akan terus muncul kecurigaan terhadap TNI. "Kita sayang kepada TNI, sayang kepada militer, maka undang-undang yang mengatur dirinya harus didisiplinkan dulu sebelum mendisiplinkan yang lain," kata Jazilul.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen pihaknya untuk mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," ujar Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
TNI, kata Agus, memandang prinsip supremasi sipil sebagai elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.