Jumat 23 Aug 2024 17:11 WIB

Ketua KPU Pastikan Patuhi Putusan MK, Usia Minimal Calon Kepala Daerah Sejak Penetapan

Jika PKPU merujuk pada putusan MK, Kaesang tidak akan bisa mendaftar ke KPU.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) didampingi Komisioner KPU Betty Epsilon (kanan), Idham Holik (kiri), dan Yulianto Sudrajat (kedua kanan) menyampaikan tanggapan terkait putusan MK di Jakarta, Selasa (20/8/2024).  KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024 dan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut.
Foto:

Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Komisi ll DPR pada Senin (26/8/2024). Namun, KPU tetap akan mengeluarkan surat edaran kepada jajaran di daerah agar mematuhi Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"KPU RI akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon memedomani putusan MK tersebut," kata dia saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Ia mengatakan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024. Karena itu, surat edaran dibuat agar jajaran KPU di daerah melakukan pengumuman dengan memperhatikan putusan MK.

"Semoga ini bisa dipahami dan bisa dijadikan pemuatan buat kita semua untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan MK dalam mempedomani peraturan pendaftaran calon kepala daerah, yang akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement