Rabu 21 Aug 2024 20:42 WIB

Anies Disebut Berpeluang Tetap Didaftarkan PDIP ke KPU, Masiton: Kita Kawal Ramai-Ramai

"Insyaallah ada Anies," kata Masinton.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI sekaligus politisi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengatakan, partainya membuka opsi untuk mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024. Menurut Masinton, PDIP akan tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar mendaftarkan pasangan calon pilkada ke KPU.

"Jadi nanti, biar tanggal 27 ya. Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga

"Kita gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ujarnya, menambahkan.

Masinton menegaskan tak ingin mengikuti aturan yang diubah-ubah dengan mengesampingkan masyarakat. "Iya, kami akan mendaftarkan bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," ungkap Masinton.

"Insyaallah ada Anies," sambungnya.

Masinton menyatakan, tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah. Menurutnya, hal ini berbanding terbalik ketika MK memutuskan perkara 90 yang pada akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.

"Jika ada yang ingin menggunakan, kandidat yang menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan aja, daftar ke KPU tanggal 27 nanti," ucap Masinton.

"Begitu loh, kita tahu semua apa proses di Baleg di DPR ini yang disampaikan oleh pemerintah dengan sangat cepat merespons keputusan MK itu. Berbanding terbalik ketika putusan MK nomor 90 tahun 2023 lalu," tutupnya.

Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah pada Rabu menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi seraya mengetuk palu tanda persetujuan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement