Mahfud mengatakan, putusan MK 60/2024 tersebut lebih relevan, dan lebih adil dalam sistem kepemiluan di Indonesia. “Dengan adanya putusan MK ini, maka akan lebih adil, dan lebih baik,” ujar Mahfud.
Menurut mantan Ketua MK itu, putusan MK 60/2024 langsung berlaku sejak diketok palu. Kata dia, bahkan putusan tersebut, tak perlu menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) karena putusan MK setara dengan Undang-Undang (UU). “Putusan MK itu negatif legislatur, setara dengan Undang-Undang. Jadi dia langsung berlaku,” kata Mahfud.
Terkait KIM Plus, merupakan koalisi raksasa gabungan 12 partai politik dalam Pilkada 2024. Koalisi tersebut mulanya bernama KIM yang digagas Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PSI, dan menyusul Partai Demokrat.
Menjadi KIM Plus, setelah Nasdem, PKB, dan PKS bergabung. KIM Plus di Pilkada DKI Jakarta menguasai hampir 90 persen suara, atau sekitar 91 dari 106 kursi di DPRD Jakarta dalam mengusung pasangan cagub-cawagub Ridwan Kamil-Suswono.
Dalam aturan lama, syarat minimal pengusungan pasangan cagub-cawagub oleh parpol, dan gabungan parpol dalam Pilkada Jakarta, adalah 20 persen, atau sekitar 22 kursi. KIM Plus menyandera partisipasi PDI Perjuangan yang cuma memiliki 14 persen suara, atau sekitar 16 kursi di DPRD Jakarta. Sehingga PDI Perjuangan tak bisa mengusung sendiri pasangan cagub-cawagubnya. PDI Perjuangan, pun kehabisan mitra koalisi untuk mengusung cakadanya.