REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Duren Sawit berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Kanal Banjir Timur (KBT) RT 08, RW 11, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (26/12/2024) dini hari WIB. Satu pelaku berstatus anak di bawah umur.
"Kami berhasil menangkap empat pelaku begal yang berinisial MI (18), MAN (22), MR (18) dan MHF (15). Pelaku MHF berstatus anak berhadapan hukum (ABH), saat ini kita titip ke panti sosial Jakarta Timur," kata Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno di Mapolsek Duren Sawit, Senin (30/12/2024).
Empat pelaku ditangkap Tim Buser Polsek Duren Sawit di halaman Gereja Oikumene, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam aksinya, kata Sutikno, keempat pelaku yang berboncengan satu sepeda motor melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pasangan kekasih inisial NW dan CV yang tengah asyik pacaran di jalur KBT.
"Melihat korban sedang berada di tempat gelap dan sepi, para pelaku kemudian berusaha merebut sepeda motor korban," ujar Sutikno. Korban yang berusaha melakukan perlawanan mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit yang dibawa pelaku.
Korban NW mengalami luka di bagian punggung dan tangan, sedangkan teman wanitanya luka pada jari kelingking hingga nyaris putus. Setelah berhasil melumpuhkan korban, tersangka MR membawa sepeda motor korban Yamaha Aerox warna hitam. Setelah itu para pelaku kembali ke tempat nongkrong di samping Gereja Oikumene di Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit.
Para korban yang berteriak minta tolong, kemudian dibawa warga ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, untuk mendapatkan perawatan. Kasusnya kemudian dilaporkan ke Polsek Duren Sawit. Berdasarkan pengakuan para pelaku, sepeda motor milik korban dibawa ke Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan dijual kepada seseorang yang dikenal melalui Facebook seharga Rp3 juta.
Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh empat pelaku. Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. "Ancamannya tinggi, untuk pencurian dengan kekerasan maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan untuk Pasal 170 KUHP maksimal 12 tahun penjara," kata Sutikno.