Selasa 20 Aug 2024 11:42 WIB

Putusan Terbaru MK, PDIP Bisa Mengusung Anies-Hendrar Prihadi di Jakarta?

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 bolehkan partai peraih 7,5 persen mengusung calon.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Foto:

Langkah itu sebagai respons PDIP ditinggal sendirian oleh KIM di Jakarta. "Tapi kalau pada akhirnya kami tidak bisa, katakanlah, karena sudah KIM Plus terkonsolidasi kami tidak punya kawan lagi untuk maju, ya apa boleh buat?" kata Said yang merupakan ketua Banggar DPR tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement