Selasa 20 Aug 2024 11:42 WIB

Putusan Terbaru MK, PDIP Bisa Mengusung Anies-Hendrar Prihadi di Jakarta?

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 bolehkan partai peraih 7,5 persen mengusung calon.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Foto:

Dengan putusan terbaru MK maka peluang cagub Anies Rasyid Baswedan terbuka lebar. Anies yang sempat ditinggalkan PKS, Nasdem, dan PKB kini berpeluang untuk maju diusung PDIP pada Pilgub Jakarta 2024. Apalagi, salah satu petinggi PDIP sempat ingin mengusung Anies berpasangan dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (BPKP) Hendrar Prihadi.

Hendrar adalah kader PDIP, yang merupakan mantan wali kota Semarang. Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Muhammad Haji Said Abdullah menjelaskan, partainya akan mendorong pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi untuk maju Pilgub Jakarta 2024.

Hal itu setelah PDIP ditinggal seluruh parpol untuk berkoalisi mengusung M Ridwan Kamil (RK)-Suswono. Pasangan RK-Suswono didukung 12 parpol yang memiliki 91 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta.

"Ya mungkin nanti PDIP bisa bawa Anies sama Hendrar orang keduanya," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Said bahkan mengaku, sudah berkomunikasi dengan Anies secara langsung terkait rencana pasangan tersebut. Hanya saja, ia tidak menjelaskan hasil komunikasi terkait pasangan Anies-Hendrar. "Ya memang dari sejak awal Pak Anies yang cagub. Kami akan orang keduanya," ucap Said.

Konsolidasi...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement