Jumat 16 Aug 2024 18:27 WIB

Ini Dalih KPU Soal KTP Dua Anak Anies yang Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun

Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai paslon independen.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Dharma Pongrekun-Kun Wardana usai dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon independen, di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Foto: Bayu Adji/Republika
Dharma Pongrekun-Kun Wardana usai dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon independen, di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis (15/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta buka suara soal banyaknya data warga yang dicatut menjadi pendukung pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana. KPU mengeklaim telah melakukan proses verifikasi sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, KPU telah melakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap data pendukung yang diserahkan oleh Dharma-Kun untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan atau independen. Dari hasil verifikasi itu, Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

Baca Juga

"Jadi pada prinsipnya terkait dengan proses verifikasi, baik administrasi dan faktual, tahapannya kemarin sudah selesai, dengan penetapan hasil verifikasi faktual yang kami lakukan Kamis kemarin," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).

Ihwal adanya dugaan pencatutan data pendukung pasangan calon tersebut, Doddy mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan. Ia mencontohkan, pengecekan dilakukan terhadap data dua anak Anies Baswedan yang datanya dicatut menjadi pendukung Dharma-Kun.

Menurut dia, data dua anak Anies Baswedan itu memang masuk sebagai pendukung Dharma-Kun. Data itu juga dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Provinsi DKI Jakarta. Namun, data tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual.

"Kami cek memang yang bersangkutan (dua anak Anies) dari sisi administrasi masuk sebagai data dukungan. Namun dari verifikasi faktual, statusnya jadi tidak memenuhi syarat. Jadi status dari data dukungan yang bersangkutan dalam verifikasi faktual dinyatakan TMS," ujar Dody.

Ihwal data warga yang masih muncul dalam situs infopemilu.kpu.go.id sebagai pendukung pasangan Dharma-Kun, Dody menjelaskan, hal itu dikarenakan data dalam situs tersebut masih tergabung. Artinya, data yang memenuhi syarat verifikasi administrasi masih tercatat sebagai pendukung Dharma-Kun. Padahal, KPU telah melakukan verifikasi faktual, sehingga data yang tidak memenuhi syarat seharusnya tidak lagi muncul di situs itu.

Dody mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU RI untuk melakukan pembaruan data di situs infopemilu.kpu.go.id. Dengan begitu, data yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual tidak lagi muncul sebagai pendukung Dharma-Kun.

"Kami sudah lakukan verifikasi faktual untuk putranya Pak Anies dan statusnya tidak memenuhi syarat. Nah seharusnya sudah tidak muncul dalam infopemilu. Nah informasinya sudah dilakukan updating data dan mudah-mudahan datanya sudah menjadi data yang lebih baik lagi," ujar Dody.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement