Jumat 16 Aug 2024 11:11 WIB

KTP Dua Anak Anies Dicatut untuk Dukung Pasangan Dharma-Kun di Jakarta

KTP milik Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan dicatut.

Calon gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terancam gagal maju pada Pilgub Jakarta 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Calon gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terancam gagal maju pada Pilgub Jakarta 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur (cagub) Jakarta yang terancam gagal maju, Anies Rasyid Baswedan mengumumkan jika kartu tanda penduduk (KTP) dua anaknya dicatut untuk mendukung pasangan Komjen (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. KPU Provinsi Jakarta mengumumkan jika pasangan independen tersebut lolos verifikasi faktual tahap dua sehingga dipastikan ikut kontestasi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Hanya saja, sebagian pihak meragukan keabsahan verifikasi KTP dukungan untuk pasangan Dharma-Kun. Malahan, sebagian warganet mengunggah tangkapan layar jika KTP mereka dicatut untuk mendukung pasangan Dharma-Kun.

Baca Juga

Anies pun tidak ketinggalan mempermasalahkan dukungan KTP tersebut. Dua anaknya, Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan juga KTP-nya dicatut untuk mendukung pasangan Dharma-Kun. Pun saudara dan rekannya juga ada yang masuk dalam daftar dukungan untuk Dharma-Kun.

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," ujarnya melalui akun X @aniesbaswedan dikutip Republika.co.id di Jakarta, Jumat (16/8/2024).

KPU Provinsi Jakarta meloloskan pasangan Dharma-Kun setelah berhasil mengumpulkan sebanyak 677.468 dukungan KTP untuk menjadi pasangan cagub dan cawagub melalui jalur independen pada Pilgub DKI Jakarta. Jumlah itu melebihi syarat minimal dukungan yaitu 618.968 KTP.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dia memastikan, prosedur yang dilakukan dalam setiap tahapan telah sesuai dengan aturan yang ada.

"Jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos, tapi ini semuanya proses verifikasi faktual di lapangan," kata Dody di Kantor KPU Provinsi DKI, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Dia menjelaskan, proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jakarta. Tak hanya itu, proses rekapitulasi hasil verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Baca: Peringatan HUT PPAD, Diwarnai Tangis Harus Mengenang Doni Monardo

"Kami diawasi secara melekat oleh teman-teman Bawaslu juga ada teman-teman pemantau," kata Dody menegaskan.

 

Lolos verifikasi faktual...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement