Rabu 14 Aug 2024 18:16 WIB

Jasmerah! Ada Sosok Berjilbab saat Pengibaran Sang Saka Merah Putih 1945

Ibu Fatmawati Sukarno mengenakan jilbab di momen pengibaran Bendera Pusaka Indonesia.

Setelah pembacaan teks Proklamasi RI, Bung Karno dan Bung Hatta beserta sejumlah tokoh bangsa menyaksikan pengibaran Bendera Pusaka, Sang Saka Merah Putih, pada 17 Agustus 1945.
Foto: dok repro buku Sukarno Penyambung Lidah Rakya
Setelah pembacaan teks Proklamasi RI, Bung Karno dan Bung Hatta beserta sejumlah tokoh bangsa menyaksikan pengibaran Bendera Pusaka, Sang Saka Merah Putih, pada 17 Agustus 1945.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belasan remaja Muslimah yang tergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 diduga terpaksa melepas jilbab bila ingin tetap bertugas pada 17 Agustus mendatang. Kabar itu langsung menuai reaksi publik, termasuk tokoh-tokoh organisasi masyarakat (ormas) Islam.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, misalnya. Sekretaris Umum Prof Abdul Mu'ti mengimbau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku koordinator penyelenggaraan program Paskibraka Nasional untuk memberlakukan aturan secara non-diskriminasi. Keputusan yang "memaksa" belasan Muslimah tersebut tidak semestinya berlaku.

Baca Juga

"Kalau larangan pakai jilbab bagi Paskibraka Nasional itu benar-benar terjadi, itu sungguh sangat bertentangan dengan Pancasila dan kebebasan beragama. Model-model pemaksaan seperti itu tidak seharusnya terjadi," kata Abdul Mu'ti saat dihubungi Republika, Rabu (14/8/2024).

Sementara itu, dalam pernyataan pers Kepala BPIP Yudian Wahyudi berdalih, tiap individu telah menandatangani pernyataan kesediaan sebelum mendaftar Paskibraka 2024. Dengan demikian, mereka diharapkan memahami butir-butir aturan yang ada, termasuk Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka.

Dalam SK itu, terdapat arahan agar Paskibraka putri menampakkan rambutnya saat bertugas, yakni terutama pada waktu Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih di upacara kenegaraan.

"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," ujar Yudian Wahyudi dalam keterangan pers yang diterima Republika, Rabu (14/8/2024) sore.

Bila melihat sejarah, polemik jilbab pada Paskibraka yang dikoordinasi BPIP semestinya tidak usah terjadi. Sebab, dalam momen sakral pengibaran bendera Merah Putih pada 17 Agustus 1945 pun, ada sosok berjilbab. Dialah Ibu Fatmawati Soekarno.

Istri presiden Sukarno itu berjasa besar dalam hari-hari menjelang Proklamasi RI 17 Agustus 1945 di Jakarta. Ibunda Megawati Soekarnoputri itu adalah yang menjahit kain merah dan kain putih sehingga menjadi Sang Saka Merah Putih atau Bendera Pusaka.

Menurut sejarawan JJ Rizal, salah satu foto yang populer mengenai momen pengibaran Bendera Pusaka termuat dalam buku autobiografi Sukarno, Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia, yang disusun Cindy Adams.

Bung Karno mengisahkan, saat menjahit Bendera Pusaka, istrinya tersebut sedang mengandung anak pertama mereka. "Istriku, Fatmawati, di tengah kehamilannya yang pertama menjahit bendera Merah Putih, yang nantinya menjadi Bendera Pusaka," kata presiden pertama RI itu dalam autobiografi tersebut (hlm 398).

Berkomentar tentang foto yang mengabadikan detik-detik pengibaran Bendera Pusaka, JJ Rizal menegaskan, sosok berjilbab itu adalah Ibu Fatmawati. "Benar, itu Ibu Fatmawati," katanya via aplikasi perpesanan kepada Republika, Rabu (14/8/2024).

photo
Ibu Fatmawati Soekarno. - (dok wiki)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement