REPUBLIKA.CO.ID, oleh Lilis Sri Handayani, Muhammad Fauzi Ridwan
Iptu Rudiana, ayah dari almarhum Eky menjadi sosok yang kini dicari-cari oleh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Salah seorang terpidana kasus Vina Cirebon, Rivaldi, yang juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus ini, meminta Rudiana hadir memberikan kesaksian di sidang PK.
Kuasa hukum Rivaldi, Sindi Sembiring berharap, Iptu Rudiana, bersedia menjadi saksi bagi kliennya di persidangan nanti. Pasalnya, keterangan Rudiana sangat penting dalam PK kliennya.
"Kami membaca di dalam beberapa BAP bahwa statement-nya dia (Rudiana) tidak pernah menangkap Rivaldi," ucap Sindi.
"Mudah-mudahan dengan sukarela Pak Rudiana mau menjadi saksi," tuturnya.
Seperti diketahui, Rivaldi merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia dijatuhi vonis seumur hidup dalam kasus tersebut dan hingga kini masih mendekam di penjara.
Sementara terpidana lain yang sudah bebas yakni Saka Tatal sebelumnya sudah menjalani persidangan PK di Pengadilan Negeri (PN Cirebon). Sama seperti Rivaldi, tim kuasa hukum Saka Tatal juga pernah minta Iptu Rudiana dihadirkan namun permintaan itu tak terkabulkan.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, bahkan kini mengundang Iptu Rudiana, ayah kandung almarhum Eky, untuk melakukan sumpah pocong guna membuktikan klaim kebenaran masing-masing. Tantangan sumpah pocong itu dilayangkan lewat surat resmi kepada Iptu Rudiana. Surat undangan sumpah pocong yang bernomor 079/S/FA&R/VIII/2024, tertanggal 4 Agustus 2024 itu ditandatangani Farhat Abbas, selaku kuasa hukum Saka Tatal.
Terdapat lima poin dalam isi surat tersebut.
1. Bahwa klien kami telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cirebon tertanggal 8 Juli 2024 dan proses persidangan Peninjauan Kembali telah selesai, menunggu hasil Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
2. Bahwa sehubungan dengan pernyataan Iptu Rudiana, selaku ayah dari alm Muhamad Rizky Rudina. “Yang berani untuk bersumpah pocong atau sumpah apapun, Demi Allah, tujuh turunan saya mati semua kalau saya bohong. Jika saudara Iptu Rudiana tidak pernah merekayasa dugaan pembunuhan almh Vina dan alm Muhamad Rizky Rudiana’’.
3. Bahwa klien kami sebaliknya juga pula berani untuk bersumpah pocong dan sumpah apapun, jika klien kami tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan almh Vina dan alm Muhamad Rizky Rudiana.
4. Bahwa untuk itu demi mencari kebenaran sebenarnya dan tidak berbohong, kami bermaksud untuk mengundang saudara Iptu Rudiana bersama klien kami untuk melaksanakan sumpah pocong bersama.
5. Bahwa adapun materi sumpah pocong yang akan dilaksanakan meliputi: penangkapan non procedural; penganiayaan dan penyiksaan terhadap klien kami yang pernah dilakukan; pengarahan untuk memberikan keterangan palsu dan rekayasa pembunuhan.