REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Heru Budi Hartono menjadi salah satu nama yang masuk dalam bursa calon gubernur (cagub) DKI Jakarta. Namun, belum ada kepastian sosok penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta itu bakal maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Sejumlah wartawan mencoba menanyakan kepastian itu kepada Heru usai rapat paripurna di DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (25/7/2024). Namun, Heru hanya melempar senyum lebar ketika ditanya wartawan.
Baca: Prabowo Bertemu Presiden Macron di Istana Elysee, Paris
Sejumlah wartawan juga menanyakan ihwal kepastian pengunduran diri Heru sebagai pj gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, batas waktu pengunduran diri itu harus dilakukan pada 17 Juli 2024.
Alih-alih menjawab, Heru hanya melempar lelucon kepada wartawan. Dia juga hanya tersenyum lebar sambil melanjutkan berjalan. "Enggak tahu," kata Heru sambil tersenyum lebar.
Baca: Konsul RI di Tawau Terima Kunjungan Danrem Maharajalila
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Aang Witarsa Rofik mengatakan, seorang pj kepala daerah harus menyerahkan surat pengunduran diri maksimal 17 Juli 2024 jika ingin maju di pilkada. Pasalnya, Kemendagri harus melakukan persiapan untuk menyiapkan pengganti.
"Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian/lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, jika ada masalah hukum. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli 2024 yang akan running maju yang jumlahnya 276 Pj," kata Aang di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca: Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo Resmi Jabat Kapendam Tanjungpura
Menurut dia, seorang pj masih bisa tetap bekerja sebelum SK pengunduran diri keluar. Artinya, seorang pj bukan berhenti bekerja ketika mengajukan surat pengunduran diri. "Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum keppres keluar baru berhenti sebagai pj-nya. Jadi tetap bekerja," kata Aang.