REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) secara telah melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi tambang timah di Bangka Belitung, Harvey Moeis ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Sejumlah aset bernilai ratusan miliar milik suami dari Sandra Dewi ini dirampas dan disita.
“Selain melimpahkan tanggung jawab tersangka, penyidik juga menyerahkan aset-aset sitaan yang menjadi barang bukti kepada tim JPU,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar.
Lalu harta atau apa saja yang disita? Harli menyebut harta itu di antaranya 11 bidang tanah beserta bangunan. Adapun aset tanah dan bangunan ini tersebar, masing-masing: empat di Jakarta Selatan, lima di Jakarta Barat, serta dua di Tangerang-Banten.
Tidak hanya tanah dan bangunan, Kejakgung juga mengamankan delapan mobil milik tersangka Harvey. Nilainya ditaksir total mencapai antara Rp.20 miliar hingga Rp.40-an.
Adapun jenis mobilnya adalah dua unit mobil sport Ferrari 458 Speciale 2015, dan Ferrari 360 Challenge Stradale, satu unit sedan balap Mercedes Benz AMG SLG GT, satu unit Porsche, satu unit sedan pabrikan Inggris Rolls Royce Cullinan, dan Mini Cooper, satu unit SUV Lexus RX300, serta satu unit Minivan Toyota Vellfire 2.5 G.
Aset lainnya yang disita penyidik dari Harvey, berupa pernak-pernik, tas, serta perhiasan. Di antaranya 88 tas bermerk mahal, dan 141 perhiasan. Ada juga uang tunai dalam pecahan dolar AS, sebesar 400 ribu USD atau setara Rp 6,4 miliar. Juga uang tunai Rp 13,58 miliar.
“Tim penyidik dalam pelimpahan berkas perkara tersangka HM juga turut melimpahkan barang bukti sitaan berupa logam mulia,” ujar Harli. Tetapi Harli, tak menjelaskan jenis logam mulia, dan berapa taksiran nilai logam mulia yang disita dan diserahkan penyidik kepada JPU tersebut.