Selasa 09 Jul 2024 09:47 WIB

1.000 Meter Tanah dan Bangunan Suami Sandra Dewi Disita Kejakgung

Aset itu diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi dan TPPU.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kejaksaan Agung menyita aset milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. (Foto ilustrasi Harvey Moeis)
Foto: Dok. Republika
Kejaksaan Agung menyita aset milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. (Foto ilustrasi Harvey Moeis)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lima bidang tanah dan bangunan diduga milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya hukum Kejagung dalam terkait kasus dugaan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

“Lima objek sitaan tersebut, terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan, dan satu bidang tanah beserta bangunan yang berada di wilayah hukum Jakarta Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar.

Baca Juga

Total tanah dan bangunan yang disita, menurut Hari, seluas lebih dari 1.000 meter persegi. Adapun penyitaan aset-aset tak bergerak milik Harvey Moeis itu dilakukan pada 25 Juni 2024 lalu. 

Empat aset tanah dan bangunan yang disita di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) terdiri dari; satu bidang tanah dan bangunan seluas 21 meter persegi yang berada di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, atas nama Harvey Moeis, dengan nomor Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMS RS) 666. 

Kedua,  tanah beserta bangunan seluas 222 meter persegi yang berada di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, di Jaksel. Aset itu atas nama Harvey Moeis dengan nomor HMS RS 675.  Ketiga, satu bidang tanah dan bangunan seluas 123 meter persegi yang berada di Kelurahan Gunung, Kecamatan Keboyan Baru, di Jaksel, dengan nomor HMS RS 684. 

“Tiga objek sitaan tersebut, adalah bentuknya berupa townhouse dengan total luasnya 336 meter persegi,” begitu ujar Harli. 

Dua aset sitaan lainnya, menurut Harli, berada di Jakarta Barat. Terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 483 meter persegi, dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 6069 atas nama Harvey Moeis yang berada di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, di Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jaksel.

Lainnya, sitaan tanah dan bangunan seluas 161 meter persegi, dengan SHM 3037 atas nama Harvey Moeis, yang berada di Kompleks Perum Green Garden Blok N 5 Kavling 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk.

Harli melanjutkan, aset-aset sitaan tersebut, sampai saat ini dalam penguasaan penyidik Jampidsus lantaran diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk 2015-2022. 

Harvey Moeis sampai saat ini masih dalam penahanan oleh penyidik Jampidsus-Kejakgung. Suami dari aktris Sandra Dewi itu ditetapkan tersangka terkait perannya selaku perwakilan dari kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT). Sebelum menyita aset-aset tanah dan bangunan, penyidikan Jampidsus beberapa bulan lalu, juga menyita aset-aset sebanyak tujuh kendaraan milik Harvey Moeis yang ditaksir mencapai Rp 50-an miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement