Selasa 23 Jul 2024 11:24 WIB

Kasus Korupsi Batu Bara di Sumsel Jerat 6 Tersangka, Negara Ditaksir Rugi Setengah Triliun

Kejati Sumsel tetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Sabtu (14/5/2022).
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Sabtu (14/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG — Enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara. Para tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah para penyelenggara negara di daerah, M, SA, dan LD. Tiga tersangka lainnya, ES, G, dan B dari pihak swasta.

Kasus ini terkait dengan operasional izin operasi tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) atau PT Bara Centra Sejahtera (BCS) dan PT Bukit Asam Tbk yang diduga merugikan negara setotal Rp 555 miliar sepanjang 2010-2014. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Sumsel Vanny Eka Sari menyampaikan, enam orang tersangka tersebut diumumkan pada Senin (22/7/2024).

Baca Juga

“Setelah diperiksa sebagai saksi. Dan ditemukan cukup bukti, keenamnya ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas-1 Palembang, dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A di Palembang,” begitu kata Vanny dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, pada Selasa (23/7/2024).

Tersangka ES adalah Komisaris di PT BCS yang merangkap selaku Direktur Utama PT ABS. Sedangkan tersangka G adalah Direktur PT BCS, yang sekaligus Komisaris PT ABS. Tersangka B merupakan Direktur Utama PT BCS, sekaligus Komisaris PT ABS.

Sedangkan tersangka M adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat-Sumsel 2010-2015. Tersangka SA, adalah Kasie Pertambangan Umum Pemkab Lahat 2010-2015. Dan tersangka LD juga selaku Kasie Pertambangan Umum Pemkab Lahat 2010-2016.

Vanny menerangkan, duduk soal perkara korups ini berawal dari kegiatan ketiga tersangka swasta, yakni ES, G, dan B melalui perusahaannya, PT ABS dan PT BCS melakukan kegiatan pertambangan batu bara di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT ABS dan PT BCS.

“Pada kegiatan penambangan tersebut, dilakukan di dalam wilayah IUP OP milik PT Bukit Asam Tbk sebagai Badan usaha Milik Negara (BUMN),” begitu kata Vanny.

Modus aktivitas pertambangan perusahaan-perusahaan swasta tersebut, dengan cara melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa. Namun diketahui, kata Vanny, lahan pertanahan milik warga tersebut merupakan zona IUP OP PT Bukit Asam.

Dalam kegiatan penambangan tersebut, kata Vanny, dari hasil penyidikan turut menyertakan peran para penyelenggara negara yang tak melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan swasta tersebut. “Bahwa tersangka M, tersangka S, dan tersangka LD sebagai aparatus sipil negara dalam jabatannya dengan sengaja melakukan pembiaran, dan tidak melaksanakan tugas pokok, serta fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT ABS maupun PT BCS,” begitu kata Vanny.

Padahal diketahui, tersangka M, S, dan LD merupakan pelaksana inspeksi pertambangan yang bertugas melakukan pengawasan. “Meliputi pengawasan kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan, dan kesehatan kerja, lingkungan, serta konservasi,” begitu kata Vanny.

Atas perbuatan para tersangka itu, penyidik sementara ini menjarat keenamnya dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement