REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, dan Supriyanto, empat orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengaku bersyukur atas pengakuan Dede, saksi kunci kasus tersebut yang menyebut tidak mengetahui peristiwa 2016 silam. Mereka yang telah menjalani hukuman 8 tahun pun berharap dapat segera bebas dari segala tuduhan.
Wiwi Maryanti, kuasa hukum keempat terpidana dari Peradi mengatakan, sudah mengunjungi keempat terpidana di Rutan Kebonwaru. Ia memperlihatkan video tentang Dede, saksi kunci yang menyampaikan pengakuan di kanal Youtube Dedi Mulyadi.
BACA JUGA: Perubahan Bentuk Gunung Gede Saat Hari Kiamat Diungkap Alquran?
"Hari ini kami dari tim hukum Peradi mengunjungi empat terpidana yang ada di Kebon Waru sehubungan beredar video Dede dan pengakuan Dede, kami perlihatkan dan mereka menonton," ucap dia belum lama ini.
Wiwi mengatakan, keempat terpidana berterima kasih kepada Dede sebab membuat pengakuan. Mereka pun berharap dapat segera bebas karena bukan pembunuh Vina dan Eky. "Pesan dari mereka berterima kasih kepada Dede, mereka bisa menang bahagia. Semoga cepat bebas karena tetap pada pengakuan mereka bukan pembunuh," kata dia.
Seperti diketahui, para terpidana kasus Vina saat ini sedang mengupayakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Sebagai syarat PK, harus ada novum atau bukti baru untuk melayangkan gugatan. Pengakuan Dede yang terbaru diyakini akan menjadi bukti kuat untuk membebaskannya dari jerat jeruji besi. Dede merupakan saksi kunci yang pada 2016 keterangannya memberatkan para terpidana. Namun, Dede mengaku itu karena paksaan dan kini mengubah keterangannya dan mengakui yang sebenarnya.
Sebelumnya, keluarga dari masing-masing terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 di Cirebon meminta agar para terpidana yang dititipkan di Rutan Kebonwaru dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon. Keempat orang tersebut yaitu Supriyanto, Eko Sandi, Hadi, dan Rivaldi.
Seperti diketahui, ketujuh terpidana dipindahkan ke Lapas dan Rutan di Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus Pegi Setiawan. Keempat orang di antaranya dititipkan di Rutan Kebonwaru dan dua di Lapas Jelekong.
Namun, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan. Penyidikan pun diminta dihentikan dan Pegi dibebaskan.
Nurdin (44 tahun), kakak ipar Supriyanto mengatakan keluarga keberatan apabila para terpidana masih dititipkan di Rutan Kebonwaru. Mereka berharap agar para terpidana dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.
"Kondisi semuanya ya sehat, ya biasa curhat udah jenuh minta balik ke Lapas Cirebon biar dekat ke saudara-saudaranya," ucap dia di Lapas Kesambi Cirebon, Selasa (16/7/2024).
Pengakuan terbaru Dede di Youtube Dedi Mulyadi.. baca di halaman selanjutnya.