Selasa 23 Jul 2024 08:03 WIB

Terungkap Kebohongan Anak Pak RT Pasren yang Kesaksiannya Memberatkan Terpidana Kasus Vina

Pengungkapan kasus kematian Vina dan Eky hingga kini belum menemui titik terang.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa, di depan Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Rabu (12/6/2024). Mereka menuntut penanganan kasus Vina secara tuntas.
Foto:

Rivaldi, Eka Sandi, Hadi dan Supriyanto empat orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengaku bersyukur atas pengakuan Dede saksi kunci kasus tersebut yang menyebut tidak mengetahui peristiwa 2016 silam. Mereka yang telah menjalani hukuman 8 tahun pun berharap dapat segera bebas dari segala tuduhan.

Wiwi Maryanti kuasa hukum keempat terpidana dari Peradi mengatakan sudah mengunjungi keempat terpidana di Rutan Kebonwaru. Ia memperlihatkan video tentang Dede saksi kunci yang menyampaikan pengakuan di kanal Youtube Dedi Mulyadi.

"Hari ini kami dari tim hukum Peradi mengunjungi empat terpidana yang ada di Kebon Waru sehubungan beredar video Dede dan pengakuan Dede, kami perlihatkan dan mereka menonton," ucap dia belum lama ini

Wiwi mengatakan keempat terpidana berterima kasih kepada Dede sebab membuat pengakuan. Mereka pun berharap dapat segera bebas karena bukan pembunuh Vina dan Eky.

"Pesan dari mereka berterima kasih kepada Dede, mereka bisa menang bahagia. Semoga cepat bebas karena tetap pada pengakuan mereka bukan pembunuh," kata dia.

Sebelumnya, keluarga dari masing-masing terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 di Cirebon meminta agar para terpidana yang dititipkan di Rutan Kebonwaru dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon. Keempat orang tersebut yaitu Supriyanto, Eko Sandi, Hadi dan Rivaldi.

Seperti diketahui, ketujuh terpidana dipindahkan ke Lapas dan Rutan di Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus Pegi Setiawan. Keempat orang diantaranya dititipkan di Rutan Kebonwaru dan dua di Lapas Jelekong.

Namun, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan. Penyidikan pun diminta dihentikan dan Pegi dibebaskan.

Nurdin (44 tahun) kakak ipar Supriyanto mengatakan keluarga keberatan apabila para terpidana masih dititipkan di Rutan Kebonwaru. Mereka berharap agar para terpidana dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.

"Kondisi semuanya ya sehat, ya biasa curhat udah jenuh minta balik ke Lapas Cirebon biar dekat ke saudara-saudaranya," ucap dia di Lapas Kesambi Cirebon, Selasa (16/7/2024).

Mantan terpidana bersiap PK.. baca di halaman selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement