Sabtu 14 Sep 2024 12:18 WIB

Penuh Haru, Dede dan Liga Akbar Peluk Enam Terpidana dan Minta Maaf atas Kesaksian Palsu

Dede mengaku keterangannya pada 2016 diarahkan oleh Rudiana dan Aep.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Suasana sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024), diwarnai suasana haru. Hal itu setelah dua saksi kunci, masing-masing Dede Riswanto dan Liga Akbar, meminta maaf kepada enam terpidana.

Adapun enam terpidana yang hadir dalam sidang itu adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mereka juga lah yang mengajukan PK kasus tersebut melalui tim kuasa hukum yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Baca Juga

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian itu mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terpidana. Saksi yang dihadirkan itu di antaranya adalah Dede Riswanto dan Liga Akbar.

Dalam BAP 2016 kasus Vina, saksi Dede Riswanto mengungkapkan bahwa dirinya melihat segerombolan anak-anak yang melempari batu, membawa bambu, dan kejar-kejaran menggunakan kendaraan bermotor di Jalan Perjuangan, depan SMPN 11 Kota Cirebon.

Namun, Dede kemudian mencabut keterangannya itu. Dia juga mengatakan bahwa keterangannya tersebut telah diarahkan oleh Rudiana (ayah Eky) dan Aep (teman kerjanya yang juga saksi kunci kasus Vina).

photo
Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Pengakuan Liga Akbar.. baca di halaman selanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement