Senin 22 Jul 2024 17:38 WIB

Ini Daftar Aset Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Nilainya Capai Ratusan Miliar Rupiah

Berkas perkara Harvey Moies hari ini dilimpahkan ke penuntutan untuk disidangkan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Petugas menata barang bukti saat pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2024). Kejaksaan Agung kembali melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua tersangka yaitu Crazy Rich Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis beserta barang bukti perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kesempatan itu ditampilkan pula tumpukan uang tunai, tas bermerek, perhiasan hingga mobil mewah sebagai barang bukti.
Foto:

Selain itu, penyidik juga melimpahkan tiga unit mobil sitaan dari tersangka Helena yang diturut diserahkan kepada tim JPU. Masing-masing satu unit Kijang Innova, Lexus UX300E, dan Minivan Toyota Alphard. Penyidik juga menyita sebanyak 37 buah tas bermerk mahal, dan sebanyak 45 perhiasan yang dirampas sementara dari tersangka Helena untuk menjadi barang bukti atas korupsi dan TPPU dalam kasus tersebut.

Masih mengacu pada pelimpahan berkas perkara, kata Harli, dari tangan tersangka Helena juga turut disita uang tunai setotal Rp 35 miliar. Uang tunai tersebut terdiri dari 2 juta dolar Singapura atau setara Rp 24,1 miliar, dan Rp 10 miliar, serta Rp 1,48 miliar.

“Dari tersangka HLM juga turut disita dua buah jam tangan mahal bermerk Richard Mile,” kata Harli.

Dua tersangka Harvey dan Helena ini, adalah bagian dari total 23 orang pesakitan yang dijerat penyidik Jampidsus terkait korupsi penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk di Kepuluan Bangka Belitung.

Dari 23 tersangka itu, satu diantaranya adalah terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang sudah diajukan ke persidangan.

Sedangkan 22 tersangka lainnya, terkait dengan perkara pokok korupsi, dan enam juga dijerat dengan TPPU. Dari semua tersangka pidana pokok itu, 18 di antaranya sudah dilimpahkan ke JPU untuk segera diajukan ke persidangan. Saat ini, tersisa empat tersangka lainnya, yang berkas penyidikannya masih dalam perampungan di Jampidsus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement