Senin 22 Jul 2024 17:38 WIB

Ini Daftar Aset Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Nilainya Capai Ratusan Miliar Rupiah

Berkas perkara Harvey Moies hari ini dilimpahkan ke penuntutan untuk disidangkan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Petugas menata barang bukti saat pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2024). Kejaksaan Agung kembali melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua tersangka yaitu Crazy Rich Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis beserta barang bukti perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kesempatan itu ditampilkan pula tumpukan uang tunai, tas bermerek, perhiasan hingga mobil mewah sebagai barang bukti.
Foto:

Aset lainnya yang disita penyidik dari Harvey, berupa pernak-pernik, tas, serta perhiasan. Sebanyak 88 unit tas bermerk mahal, serta 141 perhiasan juga menjadi aset yang diserahkan penyidik kepada JPU untuk dijadikan bukti. Selanjutnya adalah uang tunai dalam pecahan dolar AS, sebesar 400 ribu dolar AS atau setara Rp 6,4 miliar. Juga uang tunai Rp 13,58 miliar.

“Tim penyidik dalam pelimpahan berkas perkara tersangka HM juga turut melimpahkan barang bukti sitaan berupa logam mulia,” ujar Harli.

Tetapi Harli, juga tak menjelaskan jenis logam mulia, dan berapa taksiran nilai logam mulia yang disita dan diserahkan penyidik kepada JPU tersebut.

Selain melimpahkan berkas perkara tersangka Harvey, penyidik Jampidsus juga menyerahkan berkas perkara tersangka Helena Lim (HLM).

Jika Harvey menjadi tersangka terkait perannya sebagai perwakilan kepemilikan perusahaan PT Rafined Bangka Tin (RBT), dan juga yang menginisiasi turut serta empat perusahaan lainnya, yaitu CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Helena, dalam kasus ini dijerat tersangka selaku Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang menjadi penyalur keuntungan penambangan timah ilegal.

Penyaluran keuntungan dari penambangan timah ilegal tersebut, dikatakan Harli dengan modus seolah-olah CSR. Dari hasil penghitungan kerugian negara, aktivitas korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk itu mencapai Rp 300 triliun sepanjang 2015-2022. Nilai kerugian tersebut paling banyak terkait dengan kerusakan lingkungan hidup dan ekologis yang besarnya mencapai Rp 271 triliun. Dan dari tersangka Helena, penyidik menyita sebanyak enam bidang tanah beserta bangunan yang berada di Jakut, serta di Kabupaten Tangerang-Banten.

“Enam bidang tanah dan bangunan yang disita dari tersangka HLM tersebut empat di antaranya berada di Jakarta Utara, dan dua bidang di Kabupaten Tangerang,” ujar Harli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement