REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jawa Barat (PN Jabar) yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka menjadi gerbang baru dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan putusan praperadilan, Senin (8/7/2024) tersebut semestinya menjadi dalil baru terkait nasib hukum terhadap delapan terpidana yang sedang, dan yang sudah menjalani pemidanaan lantaran kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 lalu itu.
Baca Juga
Menurut Reza, putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Pegi tak sah sehingga harus dibebaskan, memastikan laki-laki kuli bangunan 27 tahun tersebut, menurut hakim bukanlah otak, maupun pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky seperti yang didalilkan oleh Polda Jabar selama ini.
“Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib delapan terpidana lainnya,” kata Reza melalui siaran pers yang diterima, Senin (8/7/2024).
Reza mengatakan, jika menurut hakim praperadilan dalil Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky tak dapat dibenarkan, maka pertanyaan serupa, pun semestinya dialamatkan kepada Polda Jabar terkait dengan nasib dari proses hukum terpidana lain.
“Bagaimana otoritas penegak hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu, adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pemunuhan berencana ketika interaksi masing-masing terpidana selaku eksekutor dengan Pegi Setiawan yang disebut selaku mastermind, ternyata tidak pernah ada,” ujar Reza.
Selanjutnya, kata Reza, putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Pegi batal demi hukum, pun semestinya berujung pada perkara tindak pidana lainnya. Yaitu berupa pengusutan atas kesaksian palsu dari sejumlah saksi yang diduga mengarang-ngarang cerita tentang Pegi terlibat, dan menjadi otak pelaku pembunuhan Vina serta Eky.
Advertisement