Jumat 05 Jul 2024 16:24 WIB

Dalih SYL: Tak Pernah Peras Bawahan di Kementan, Anak Buah yang 'Cari Muka'

Syahrul Yasin Limpo hari ini membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa KPK.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Foto:

Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023. Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

"Menuntut kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU KPK, Jumat (28/6/2024).

SYL pun dituntut JPU KPK membayar kewajiban uang pengganti. "Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," ujar JPU KPK.

Dengan ketentuan jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa KPK untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," ujar JPU KPK.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement