Kamis 04 Jul 2024 16:10 WIB

Alasan Pimpinan KPK Enggan Cawe-Cawe di Perkara Harun Masiku

Komisioner KPK ogah memberikan perhatian terkait pemeriksaan lanjutan sekjen PDIP.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tak perlu ikut campur dalam kerja penyidik di perkara buronan Harun Masiku. KPK mengeklaim hal itu merupakan bagian agar kasus itu berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"KPK itu semuanya berjalan secara prosedural. Kami tidak perlu dan tidak akan mengatensi kasus-kasus tertentu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga

Ghufron pun ogah memberikan perhatian terkait pemeriksaan lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara ini. Menurutnya, tim penyidik baru melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan kalau sudah lengkap.

"Teman-teman (penyidik) berjalan sesuai prosedural baru ketika telah dianggap selesai baru akan disampaikan kepada pimpinan untuk kami ambil keputusan," ujat Ghufron.

Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beserta stafnya atas nama Kusnadi. Dalam pemeriksaan terhadap Hasto, ponsel dan dokumennya ikut disita KPK.

Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Sedangkan Wahyu sudah menghirup udara bebas pascamenuntaskan masa hukuman penjaranya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement