Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Hasyim, korban menerangkan bahwa Hasyim memaksa untuk melakukan hubungan badan. Korban menolak permintaan Hasyim, namun ketua KPU itu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi korban.
"Setelah kejadian tersebut, Pengadu dan Teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023," tertulis dalam putusan DKPP.
Selain itu, Hasyim juga mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada korban berupa foto berdua di depan lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam foto tersebut disertai dengan caption, “My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)”.
DKPP RI mengabulkan pengaduan korban untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. "Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.