Selasa 02 Jul 2024 08:46 WIB

Mark-up Rp 322 Miliar Harga Tanah dan Modus Backdate di Proyek Rumah DP Rp 0 DKI Jakarta

Mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya bersaksi di pengadilan.

Pengunjung melihat salah satu unit rumah DP nol Rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2022). Pemerintah DKI Jakarta meresmikan Rumah DP Nol Rupiah tahap kedua yang sudah terbangun sebanyak 1.348 unit di Cilangkap, Jakarta Timur.
Foto:

Dalam kesaksiannya, Indra Arharrys juga mengungkapkan 11 surat terkait kasus tersebut dibuat dengan backdate alias penanggalan mundur. "Karena memang mau ada pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang meminta untuk kelengkapan dokumen. Dokumen-dokumen yang belum ada, dilengkapi," ucap Indra.

Adapun 11 surat itu terdiri atas surat peninjauan lapangan, pemberitahuan rencana pemeriksaan lapangan, surat peminatan, surat undangan negosiasi harga, dokumen pleno, notula harga negosiasi, berita acara peninjauan lapangan, laporan penilaian atas penawaran lokasi, memo intern, surat undangan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), serta penilaian tanah kosong.

Ia menuturkan seluruh surat itu berasal dari lintas divisi PPSJ dan digunakan hingga pelunasan pembayaran tanah. Adapun surat-surat tersebut dikumpulkan oleh mantan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) PPSJ, Vera.

Saat meminta surat dengan penanggalan mundur terkait kasus itu, Indra menuturkan Yoory mengadakan rapat antara lain dengan mantan Junior Manager Divisi Pertanahan PPSJ, I Gede Aldi Pradana; mantan Junior Manager Sub Divisi Kerja Sama Usaha PPSJ, Farouk Maurice Arzby; serta mantan Senior Manager Divisi Umum dan SDM PPSJ Yadi Robby.

Selain ketiganya, dia menjelaskan rapat juga diikuti oleh banyak orang lainnya, namun dirinya tidak begitu ingat siapa saja. "Tetapi sepertinya seingat saya ada Bu Vera juga yang ikut rapat," tuturnya.

Indra bersaksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah DP Rp 0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjerat mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles. Sebelumnya, Yoory didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama atau menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dengan total sebesar Rp 256,03 miliar dalam kasus tersebut.

Yoory diduga melakukan korupsi bersama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Dalam kasus korupsi itu, Yoory disangkakan memperkaya diri sebesar Rp 31,82 miliar, sedangkan Rudy diduga memperkaya diri senilai Rp 224,21 miliar, yang menjadi penyebab kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

In Picture: Anies Resmikan Rumah DP Nol Rupiah di Cilangkap

photo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) melihat maket rumah DP nol Rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2022). Pemerintah DKI Jakarta meresmikan Rumah DP Nol Rupiah tahap kedua yang sudah terbangun sebanyak 1.348 unit di Cilangkap, Jakarta Timur. - (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement