Jumat 28 Jun 2024 20:45 WIB

Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Respons Syahrul Yasin Limpo

SYL hari ini dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta oleh jaksa KPK.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK menyiapkan berkas surat tuntutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK menyiapkan berkas tuntutan setebal 1.576 halaman untuk terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang tersebut dimulai pukul 14.00 dan hingga pukul 15.30 surat tuntutan pun masih dibacakan.
Foto: Republika/Prayogi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyiapkan berkas surat tuntutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyiapkan berkas tuntutan setebal 1.576 halaman untuk terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang tersebut dimulai pukul 14.00 dan hingga pukul 15.30 surat tuntutan pun masih dibacakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut tuntutan pidana penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempertimbangkan posisinya sebagai menteri yang kala itu menghadapi berbagai situasi. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat, tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi pada saat Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," kata SYL ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Baca Juga

SYL mengatakan bahwa posisinya selaku Menteri Pertanian dalam rentang waktu 2020–2023 menghadapi pandemi dan krisis yang menuntutnya melakukan langkah luar biasa (extraordinary).

"Menghadapi Covid-19, menghadapi krisis pangan dunia, dan pada saat itu Presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary,” katanya.

Ia mengeklaim bahwa dirinya melakukan upaya untuk menghadapi berbagai situasi yang berdampak kepada masyarakat. "Kedua, ada El Nino yang hantam seluruh dunia. Ada penyakit yang datang, tidak hanya Covid-19, tetapi antraks dan PMK (penyakit mulut dan kuku). Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana," ucapnya.

Namun, SYL merasa upayanya itu tidak dipertimbangkan oleh jaksa. "Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Itu langkah extraordinary. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," tutur SYL.

SYL pun menepis dakwaan jaksa bahwa perjalanan ke luar negeri beserta biaya operasional bukanlah untuk kepentingan pribadi dirinya. "Semua yang dilakukan di Kementan, dengan nilai Rp 44 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp 2.400 triliun, yang kau cari sama saya Rp 44 miliar selama 4 tahun dan itu semua untuk sewa pesawat, helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?" ucapnya.

Kendati demikian, SYL menghargai proses hukum yang berjalan. "Saya percaya pada KPK, saya percaya pada proses yang ada. Oleh karena itu, tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya, akan saya sampaikan semua yang alami tentang aturan, tentang seperti apa yang terjadi pada Kementan," ucapnya.

Diketahui bahwa SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, SYL dituntut bayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204,00 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement